JudulHAKIKAT ASAS KEBEBASAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENJATUHAN PIDANA |
Nama: ANGGA NUGRAHA AGUNG |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Angga Nugraha Agung, D10222001, Hakikat Asas Kebebasan Hakim Dalam tindak Pidana Korupsi Dan Implikasinya Terhadap Penjatuhan Pidana, supervised by Sulbadana dan Hamdan Rampadio, rumusan masalah yaitu apa hakikat kebebasan hakim dan implikasinya terhadap penjatuhan pidana, menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian menerangkan bahwa Hakikat asas kebebasan hakim merupakan perwujudan dari kekuasaan kehakiman yang merdeka, yang berarti suatu kemandirian atau kemerdekaan yang dimiliki oleh lembaga peradilan dalam hal ini adalah hakim, demi terciptanya suatu putusan yang bersifat obyektif dan imparsial, kekuasaan kehakiman yang merdeka, harus menjamin terlaksananya peradilan yang jujur dan adil serta memenuhi kepastian hukum dalam masyarakat berdasarkan hukum yang berlaku., sedangkan implikasi terhadap asas kebebasan hakim setelah diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 adalah hakim tidak bebas dalam menjatuhkan putusan pemidanaan sehingga tidak sesuai dengan asas kebebasan hakim. Namun disisi lain, Perma tersebut bertujuan untuk mencegah disparitas putusan, sehingga terdapat pertentangan antara nilai keadilan dan kepastian hukum, akibatnya dalam penjatuhan pidana yang berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 lebih mengedepankan kepastian hukum, sehingga terhadap perkara dengan karakteristik yang sama, rentang pidana yang dijatuhkan tidak terlalu jauh, namun hal tersebut membatasi ruang gerak hakim dalam menjatuhkan pidana yang rentangnya diatur dalam undang-undang. |