JudulPENERAPAN PRINSIP HAK ASASI MANUSIA DALAM MENGUNGKAP PEMBUNUHAN BERENCANA OLEH KEPOLISIAN BANGGAI KEPULAUAN |
Nama: ISMAIL |
Tahun: 2023 |
Abstrak Ismail, D 102 21 080, Penerapan Prinsip Hak Asasi Manusia Dalam Mengungkap Pembunuhan Berencana Oleh Kepolisian Banggai Kepulauan, supervised by Hamdan Rampadio dan Syachdin. Salah satu tugas Polri dalam proses penegakan hukum yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Rangkaian tindakan Polri tersebut sangat berkaitan dengan HAM dan sangat rentan terjadi pelanggaran prinsip HAM dalam mengungkap perkara pidana, Rumusan masalah penerapan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dalam mengungkap pembunuhan berencana oleh Kepolisian Banggai Kepulauan dan apakah hambatan dalam penerapan prinsip hak asasi manusia dalam penyidikan, menggunakan metode penelitian empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Penerapan prinsip HAM dalam mengungkap pembunuhan berencana oleh Polres Bangkep dalam penyidikan pada prinsipnya sudah terlaksana berdasarkan peraturan perundang-undangan sehingga kedudukan tersangka sebagai subyek dimana dalam setiap pemeriksaan harus ditetapkan dan diperlakukan sejajar dalam kedudukan manusia yang mempunyai harkat, martabat dan harga diri berdasarkan HAM yang berlaku, namun belum dilakukan dengan baik oleh personil Polres Bangkep khususnya hak-hak yuridis yang berdasarkan HAM yang dimiliki tersangka yaitu hak untuk mendapatkan bantuan hukum atau didampingi penasihat hukum dan Hambatan dalam penerapan prinsip hak asasi manusia dalam penyidikan yaitu Kesadaran hukum yang rendah, Faktor pengalaman kerja lapangan (menyidik), Tersangka yang sakit atau pura-pura sakit, Tersangka yang tidak mengakui melakukan tindak pidana, Tersangka yang mempunyai cacat fisik, Ketidak jujuran dan transparansi dari tersangka dalam melakukan proses intograsi (pemeriksaan), Tersangka tidak kooperatif biasanya bersikap pasif dan banyak diam, Ketidak tauan atau kurang pahamnya tersangka mengenai hak-hak yang dapat diperoleh tersangka dan tersangkan yang tidak paham akan pentingnya bantuan hukum. Disarankan diperlukan niat yang seriuas untuk melakukan penegakan hukum yang baik dan perlu adanya peningkatan kualitas moral, sumber daya aparat Kepolisisan Keywords: Hak Asasi Manusia; Pembunuhan Berencana; Penyidikan |