Judul ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENJATUHAN PIDANA DIBAWAHANCAMANPIDANA MINIMUM TERHADAP PERKARAKEPEMILIKAN NARKOTIKA (STUDI KASUS PERKARA NOMOR 598/PIDSUS/2021/PN.PAL |
Nama: MAHIR SIKKI ZA. |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Mahir Sikki ZA., D 102 21078, Analisis Yuridis Terhadap Penjatuhan Pidana Dibawah Ancaman Pidana Minimum Terhadap Perkara Kepemilikan Narkotika (Studi Kasus Perkara Nomor 598/Pidsus/2021/PN.Pal), supervised by Sulbadana dan Abdul Wahid. Putusan dari hakim dalam mengadili perkara tindak pidana narkotika yang menjatuhkan ancaman pidana kepada terdakwa dengan menerobos aturan minimum khusus, rumusan masalah bagaimana analisis hukum penerapan sanksi pidana dibawah ancaman minimum dalam perkara tindak pidana narkotika Putusan Pengadilan Nomor 598/Pidsus/2021/PN.Pal dan apakah putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara dibawah ancaman minimum khusus terhadap pelaku tindak pidana narkotika bertentangan dengan tujuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menggunakan metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Penerapan sanksi pidana dibawah ancaman minimum dalam perkara tindak pidana narkotika Putusan Pengadilan Nomor 598/Pidsus/2021/PN.Pal dengan mendasarkan pembuktian, teori pemidanaan dan teori kebebasan hakim bahwa sanksi pidana bukan hanya sebagai pembalasan saja, tetapi juga sebagai alat untuk memperbaiki perbuatan manusia menjadi baik dan dapat diterima dalam masyarakat lagi dengan mempertimbangan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis yang bermuara pada rasa keadilan, selanjutnya hakim memiliki kebebasan dan diperbolehkan memberikan putusan diluar dari tuntutan jaksa jika menurut hakim tuntutan yang diberikan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 598/Pidsus/2021/PN.Pal diketahui bahwa Jaksa Penunutut Umum, keterangan saksi, dan keterangan terdakwa dengan dihubungkan barang bukti dipersidangan, terbukti terdakwa hanya sebagai pengguna narkotika yaitu Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan bagi dirinya sendiri, maka beralasan bagi Majelis Hakim untuk dengan mendasarkan teori pembuktian, teori pemidanaan dan teori kebebasan hakim, disarankan Diharapkan kepada hakim bahwa dalam menangani perkara narkotika berdasarkan keadilan untuk menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus bukan hanya bersandar pada asas kebebasan dan kekuasaan hakim semata tetapi berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak berdasarkan kepentingan dan pesanan. Kata Kunci : Pidana; Di Bawah Minimum; Narkotika |