Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENERAPAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM OMNIBUS LAW DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN DI KABUPATEN PARIGI MOUTONG
Nama: DONATUS KONO
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Donatus Kono. D102 21 076. Penerapan Prinsip-Prinsip Hukum Omnibus Law Dalam Pengelolaan Lingkungan Di Kabupaten Parigi Moutong. Dibimbing oleh Sutarman Yodo dan Suardi Dg. Mallawa Selama ini pengelolaan lingkungan hidup cenderung hanya pada pemanfaatan lingkungan hidup sebagai objek pembangunan, temasuk di Kabupaten Parigi Moutong. Keberadaan UU Cipta Kerja merupakan dasar aturan pengelolaan lingkungan hidup pada saat ini. Penerapan asas-asas hukum Omnibus Law (UU Cipta Kerja) dan UU PPLH tersebut merupakan hal yang penting untuk memastikan keberhasilan pengelolaan lingkungan di Parigi Moutong. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan prinsip-prinsip hukum Omnibus Law serta dampaknya dalam pengelolaan lingkungan di Kabupaten Parigi Moutong. Jenis dan tipe penelitian ini adalah yuridis-empiris, yang dilaksanakan di di Kabupaten Parigi Moutong dengan didukung oleh undang-undang dan buku-buku yang terkait. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa penerapan prinsip-prinsip hukum UU Cipta Kerja, yang terwujud dalam asas-asas UU Cipta Kerja belum dapat berjalan dengan optimal. Hal ini disebabkan karena asas kemudahan berusaha yang menjadi tujuan utama penerapan UU Cipta Kerja justru terkendala karena hanya dapat dirasakan secara nyata oleh usaha-usaha dengan skala menengah ke bawah. Adapun dampak positif dari penerapan prinsip-prinsip hukum dalam pengelolaan lingkungan di Kabupaten Parigi Moutong adalah terbukanya kesempatan yang luas bagi seluruh anggota masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Parimo. Sedangkan dampak negatifnya adalah hilangnya kewenangan daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup tersebut, dikaitkan dengan perizinan dan pengawasan kegiatan usaha di Kabupaten Parigi Moutong. Dan secara umum penerapan UU Cipta Kerja juga melemahkan asas-asas UU PPLH yang semestinya menjadi pedoman dalam pengelolaan lingkungan. Kata Kunci: Prinsip-prinsip Hukum, Omnibus Law dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ?

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up