Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEWENANGAN PRAPERADILAN MENGENAI SAH TIDAKNYA PENYIDIKAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Nama: ANTHONIE SPILKAM MONA
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Anthonie Spilkam Mona, D 102 21 015, Kewenangan Praperadilan Mengenai Sah Tidaknya Penyidikan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, supervised by H. Sulbadana dan Abdul Wahid, Tindakan perampasan HAM dalam koridor hukum pidana disebut sebagai upaya paksa dimana harus sesuai perundang-undangan dengan rumusan masalah bagaimanakah peran praperadilan dalam memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam penegakan hukum pidana di Indonesia dan upaya hukum atas putusan praperadilan menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, dengan penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Praperadilan bertujuan sebagai sarana kontrol menguji, mempertimbangkan secara yuridis tindakan aparat penyidik sebab setiap penyidikan yang dilakukan bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan adalah suatu tindakan pelanggaran HAM, berdasarkan teori keadilan, praperadilan hanya mendapatkan keadilan yang bersifat prosedural karena praperadilan hanya memeriksa dalam batas-batas secara formil saja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar penyidikan berjalan atau berlangsung sesuai dengan hukum dan perundang-undangan. Walaupun praperadilan sebagai upaya kontrol tetapi dalam prakteknya masih terjadi pelanggaran HAM khususnya gugur permohonan praperadilan dengan alasan mulai diperiksanya perkara pidana pokok terhadap terdakwa, sehingga hak untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum gugur. Upaya hukum terhadap praperadilan sebelum keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi masih menimbulkan dualism ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan, dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi maka praperadilan tidak mempunyai upaya hukum. Disarankan perlunya diatur sanksi administratif terhadap penyidik yang berdasarkan putusan praperadilan melakukan pelanggaran dalam proses penyidikan, sehingga penyidik dapat bekerja secara profesional dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Kata Kunci : Praperadilan; Penyidikan; Hak Asasi Manusia.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up