JudulIMPLIKASI DIANUTNYA SELF ASSESSMENT SISTEM TERKAIT PENGHINDARAN PAJA |
Nama: VANESZA ANGGREYNI LAWENDATU |
Tahun: 2023 |
Abstrak Penghindaran pajak sebagai upaya meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang- undang yang ada. Meskipun tidak ada undang-undang yang dilanggar, namun semua pihak sepakat bahwa penghindaran pajak tidak dapat diterima. Sebab, penghindaran pajak secara langsung berdampak pada berkurangnya penerimaan negara. Penerimaan dalam negera sangatlah berperan dalam mensukseskan pembangunan nasional. Sekarang pemerintah menerapkan self assessment system yaitu wajib pajak sebagai subyek pajak di dalam menentukan kewajiban perpajakannya diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar dan melaporkan jumlah jumlah pajak yang terutang, sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga kepatuhan wajib pajak sangatlah penting dalam rangka menghitung dengan jujur pajak terhutangnya dan menyetor serta melaporkannya tepat waktu. Permasalahan dalam tesis ini adalah keberadaan self assessment system memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan kecurangan pajak seperti terjadinya tax avoidance yang didasari oleh beberapa alasan seperti kurangnya sosialisasi pemerintah hingga keengganan Wajib Pajak yang lebih merasa tidak memperoleh kompensasi apapun dari pemerintah misalnya pengadaan fasilitas umum. Pemberian kepercayaan yang besar kepada wajib pajak sudah sewajarnya diimbangi dengan instrumen pengawasan, untuk keperluan itu fiskus diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak. Penelitian dilakukan dengan metode ekploratif dalam ilmu hukum, yaitu bertujuan untuk memberikan preskripsi mengenai apa yang seyogyanya dilakukan. Penulis menggunakan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan, untuk dilakukan analisis dengan metode prespektif sebagaimana sifat keilmuan hukum. Metode preskpektif dilakukan dengan mengkaji tujuan, asas – asas, konsep dan norma hukum. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, disimpulkan bahwa tindakan penghindaran pajak yang dilakukan melanggar aturan hukum dalam upaya mengurangi beban pajak. Wajib pajak atau badan usaha sering memanfaatkan celah yang ada. Hal ini terjadi karena adanya celah peraturan perundang-undangan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk mengurangi beban pajak yang bersangkutan serta kurangnya Kesadaran Wajib pajak, Kejujuran Wajib Pajak, Hasrat Membayar Pajak, dan Kedisiplinan Wajib Pajak yang melekat pada diri Wajib Pajak Orang Pribadi terhadap Kecenderungan Penghindaran Pajak Penghasilan pada Wajib Pajak. Hal ini merupakan penerapan pemikiran sociological jurisprudence, dimana hukum menggunakan sistem social untuk optimalisasi penghindaran pajak. Pendekatan teori Lawrence M. Friedman menjelaskan teori sistem hukum ini karena perundang – undangan perpajakan Indonesia merupakan elemen substansi dalam sistem hukum. Kata Kunci : Self Assessment System dan Penghindaran pajak |