JudulPENERAPAN HUKUM MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI |
Nama: TRI RAODHA MENTARI |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Lambatnya penyelesaian perkara dan terjadi penumpukan perkara menimbulkan rasa tidak percaya dari para pencari keadilan. Proses mediasi bukanlah suatu fenomena baru baik untuk dunia Barat dan Timur. Menggunakan mekanisme mediasi untuk menyelesaikan masalah termasuk sebagai cara untuk melaksanakan sistem peradilan yangcepat, sederhana dan biaya ringan. Adapun permasalahan yang timbul dalam penelitian ini yaitu 1) bagaimana penerapan asas hukum dalam penyelesaian perkara melalui mediasi, 2) bagaimana hukum dapat menjadi sarana penyelesaian sengketa melalui mediasi. Dalam melakukan penelitian ini, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini ditempuh dengan metodeyaitu:Studi kepustakaan diperoleh dari asas- asas, konsepsi-konsepsi, pandangan-pandangan, doktrin-doktrin hukum serta isi kaidah hukum yang diperoleh dari dua referensi utama yaitu yang bersifat umum (perundang-undangan, peraturan, buku-buku teks, kamus) dan yang bersifat khusus (jurnal, laporan penelitian, dan lain-lain). Peran mediator dalam mediasi untuk menyelesaikan perkara perdata di pengadilan negeri adalah:mediator bertugasmemperkenalkan diri dan memberi kesempatan kepada para pihak untuk saling memperkenalkan diri, menjelaskan maksud, tujuan, dan sifat mediasi kepada para pihak, menjelaskan kedudukan dan peran mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan, membuat aturan pelaksanaan mediasi bersama para pihak, menjelaskan bahwa mediator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya (kaukus), menyusun jadwal mediasi bersama para pihak, mengisi formulir jadwal mediasi, memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian, menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan skala proritas, memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak, mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak dan bekerja sama mencapai penyelesaian, membantu para pihak dalam membuat dan merumuskan kesepakatan perdamaian, menyampaikan laporan keberhasilan, ketidakberhasilan dan/atau tidak dapat dilaksanakannya mediasi kepada hakim pemeriksa perkara, menyatakan salah satu atau para pihak tidak beriktikad baik dan menyampaikan kepada hakim pemeriksa perkara, tugas lain dalam menjalankan fungsinya. Kata Kunci: Mediasi, Perkara Perdata, Pengadilan Negeri |