JudulKONSEP PEMBUKTIAN PENETAPAN TERSANGKA DALAM DAFTAR PENCARIAN ORANG PERKARA PRAPERADILAN |
Nama: JEFRICHAL EKA PRATAMA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Jefrichal Eka Pratama (D 102 21 065). Konsep Pembuktian Penetapan Tersangka Dalam Daftar Pencarian Orang Perkara Praperadilan. Dibimbing oleh Asmadi Weri dan Hamdan Rampadio. Obyek penelitian yang hendak dipermasalahkan dalam karya tesis adalah Bagaimanakah keabsahan praperadilan tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang menurut KUHAP dan Bagaimana akibat hukum praperadilan tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang menurut KUHAP. Pengkajian dalam menemukan jawaban atas permasalahan tersebut penulis menggunakan metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa keabsahan tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang menurut KUHAP kaitannya dengan perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Pal., yang diputus oleh Pengadilan Negeri Palu merupakan putusan yang final dan mengikat namun terkait Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan sifatnya mempertimbangkan aturan kebijakan yang tidak mengikat yang kekuatan mengikatnya tidak sama dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Akibat Hukum praperadilan tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang menurut KUHAP menimbulkan ketidakadilan hukum, ketidakpastian hukum, melanggar hak asasi manusia dan cenderung terjadinya diskriminasi tersangka. dengan terbitnya SEMA No.1/2018 memberikan stigma negatif yang sangat memberi pembatasan terhadap hak-hak para tersangka bahwa pada hakikatnya hukum acara pidana hanya membatasi kewenangan aparat penegak hukum dan tidak membatasi hak asasi tersangka. bahwa yang berhak untuk membatasi hak-hak warga negara yang dituangkan dalam bentuk undang-undang bukan dalam bentuk surat edaran. Kata Kunci : Konsep Pembuktian,Tersangka, Daftar Pencarian Orang, Praperadilan |