JudulTINJAUAN YURIDIS AKIB?T PERCERAIAN TERHADAP BEBAN PSIKOLOGIS BAGI ANAK |
Nama: ABD. HADY |
Tahun: 2025 |
Abstrak Abd Hady, Stambuk D10221062 Tinjauan Yuridis Akibat Perceraian Terhadap Beban Psikologis Bagi Anak. Pembimbing I: Nurhayati Sutan Nokoc, Pembimbing II: Susi Susilawati Perceraian merupakan suatu perpisahan secara resmi antara pasangan suami-istri. Kedua belah pihak berketetapan untuk tidak menjalankan tugas dan kewajiban sebagai suami-istri, dan tidak lagi hidup bersama, karena tidak ada ikatan yang resmi. Menurut Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan, "Perceraian hanya dapat dilakukan di sidang Pengadilan Agama". Perceraian berarti berakhirnya perkawinan yang telah dibina oleh pasangan suami-istri yang disebabkan oleh kematian, perceraian atas keputusan sendiri, dan atas putusan pengadilan. Dalam hal ini, perceraian atas putusan sendiri dan pengadilan dapat dimaknai sebagai akhir dari suatu ketidakstabilan perkawinan, di mana pasangan suami-istri kemudian hidup terpisah dan secara resmi diakui oleh hukum yang berlaku. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat cerai gugat terhadap beban psikologis anak dan bagaimana tinjauan yuridis pertimbangan hakim terhadap perceraian dalam menentukan hak asuh? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mengacu pada normanorma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan (statute approach), dan bersifat analisis. Penelitian normatif ini adalah preskriptif, yaitu untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Cerai gugat dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap beban psikologis anak, menyebabkan kesepian, ketidakamanan, perasaan bersalah, dan gangguan emosi dan perilaku. Dari sisi sosial, cerai gugat dapat menyebabkan stigma, kesulitan bergaul, serta rasa keterasingan bagi anak. Orang tua tunggal sering kali mengalami penurunan kesejahteraan sosial dan ekonomi. Dukungan emosional dan perhatian dari orang tua sangat penting agar anak dapat beradaptasi dengan situasi baru. Pertimbangan hakim dalam menentukan hak asuh anak dalam kasus perceraian harus berdasarkan pada kepentingan terbaik anak, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kemampuan orang tua, hubungan antara anak dan orang tua, serta kesejahteraan dan keselamatan anak, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Perceraian, Beban Psikologis Bagi Anak |