JudulKEDUDUKAN HUKUM PERCAMPURAN HARTA BAWAAN MENJADI HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN |
Nama: RAHMAT HIDAYATULLAH |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Rahmat Hidayatullah, Stambuk D10221058 Kedudukan Hukum Percampuran Harta Bawaan Menjadi Harta Bersama Dalam Perkawinan Pembimbing I: Dr. Nurhayati Sutan Nokoe, S.Ag., M.H Pembimbing II: Dr. Susi Susilawati, S.H.I., M.H Perkawinan selalu berhubungan dengan menyatuhkan kedua belah pihak dalam satu ikatan yang sakral dan menimbulkan hubungan-hubungan yang akan dijalankan kedua belah pihak selama perkawinan, didalam perkawinan pasti akan timbul harta kekayaan yang dimiliki. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hukum percampuran harta bawaan menjadi harta bersama dalam perkawinan dan bagaimana cara pemisahan harta bawaan yang telah bercampur menjadi harta bersama dalam perkawinan pasca perceraian. Tujuan penulisan ini untuk menganalisis kedudukan harta bawaan yang telah bercampur dengan harta bersama dalam perkawinan serta cara pemisahan harta bawaan yang telah bercampur dengan harta bersama dalam perkawinan pasca perceraian, yang seharusnya melakukan sebuah perjanjian harta bawaan yang telah bercampur menjadi harta bersama dalam pekawinan sebelum/sesudah perkawinan, agar terpenuhinya rasa keadilan bagi kedua belah pihak itu sendiri baik suami maupun istri. Metode penulisan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harta bawaan hanyalah status kepemilikan namun kedudukannya dapat dipertahankan oleh pemiliknya jika dilakukan pemisahan harta melalui perjanjian perkawinan karena harta tersebut sudah menjadi harta bersama karena dipergunakan oleh kedua belah pihak, pemisahan harta bawaan yang telah bercampur dengan harta bersama dalam perkawinan pasca perceraian dapat dilakukan dengan meminta hakim melalui pengadilan mengeluarkan putusan pembagian harta bersama, dengan melibatkan hakim, direkomendasikan kepada pemerintah segera membentuk Lembaga hukum yang memberikan fasilitas untuk pasangan perkawinan yang memiliki konflik mengenai harta benda milik mereka untuk diselesaikan secara mediasi maupun musyawarah, bagi para pihak sejak awal membekali hubungan perkawinan mereka dengan membuat suatu perjanjian perkawinan agar tidak ada dirugikan salah satu pihak dalam perkawinan itu sendiri. Kata Kunci : Perkawinan, Harta Bawaan, Harta Bersama. |