Judul IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBERIAN ASIMILASI TERHADAP NARAPIDANA DALAM SITUASI PENCEGAHAN COVID-19 DI LAPAS SULAWESI TENGAH |
Nama: HASANUDDIN HAMID |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Tujuan yang ingin di capai adalah Memahami dan menganalisis Implementasi Kebijakan Asimilasi terhadap Narapidana diera Pandemi Covid-19 dan Memahami dan menganalisis Penerapan Kebijakan Asimilasi Narapidana Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris, Hasil penelitian ini menunjukkan Kebijakan asimilasi di era pandemi covid - 19 dilakukan oleh Pemerintah (Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia), sebagai upaya dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid - 19 diarea Lapas. Dengan mengingat Lapas sebagai institusi yang tertutup dengan tingkap hunian yang telah over kapasity sehingga sangat rentang dengat penyebaran penyakit. Apalagi Lapas banyak dihuni oleh warga yang telah berusia rentan penyakit, sehingga sangat dikwatirkan Lapas sebagai institusi yang menampung para narapidana dapat dengan mudah terserang penyakit mematikan covid - 19. Hal ini disebabkan banyaknya keluarga para narapidana yang berkunjung ke Lapas, tidak dapat dijamin tingkat keamanan kesehatannya. Atas dasar tersebut Kementerian Hukum Dan Hak Asasi manusia mengeluarkan Permenkumhan No. 23 Tahun 2020 sebagai pedoman dalam pelaksanaan hak-hak hukum para narapidana diera pandemi covid - 19. Dengan dikeluarkannya Permenkumham tersebut maka hak hukum para narapidana dapat terlaksana dan sekaligus juga melaksanakan pencegahan dan penanggulangan covid 19 sebagai upaya penyelamatan para warga binaan Lapas dan Hambatan penerapan asimilasi dalam penanggungan pandemi covid - 19 di area Lapas khususnya Lapas Petobo Palu, pada prinsipnya adalah sulitnya mencari lokasi asimilasi yang sesuai dengan ketrampilan dan keahlian yang dibutuhkan pihak Lapas. Adanya peserta asimilasi yang membawa barang titipan rekannya yang melanggar tata tertib, serta kurangnya jumlah petugas untuk pengawasan pelaksanaan asimilasi. Hal ini terjadi karena Lapas Palu tidak menjalankan asimilasi sebagaimana diatur Pemenkumhan untuk pelaksanaan asimilasi diera pandemi covid 19. Sehingga pelaksanaan asimilasi sama halnya dengan pengaturan asimilasi sebelum merebaknya pandemi. Kata Kunci : Asimilasi, Narapidana, Covid-19, Lapas |