Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
Judul IMPLIKASI HUKUM PENERAPAN PRINSIP LEXCERTA, LEX SCRIPTA, LEX STRICTA TERHADAP PENJATUHAN PIDANA DIBAWAH BATAS MINIMUM PIDANA TERHADAP PERKARA NARKOTIKA
Nama: TAUFAN MAULANA
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Taufan Maulana, D 102 21 058, Implikasi Hukum Penerapan Prinsip Lexcerta, Lex Scripta, Lex Stricta Terhadap Penjatuhan Pidana Dibawah Batas Minimum Pidana Terhadap Perkara Narkotika, supervised by Lembang Palipadang dan H. Hamdan Hi. Rampadio. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penerapan prinsip lexcerta, lex scripta, lex stricta terhadap penjatuhan pidana dibawah batas minimum pidana dan implikasi hukum pelanggaran prinsip lex certa, lex scripta, lex stricta penjatuhan pidana di bawah minimal khusus, dengan penelitian normatif Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan prinsip lexcerta, lex scripta, lex stricta terhadap penjatuhan pidana dibawah batas minimum pidana yaitu terjadi pergeseran dari penerapan asas kepastian hukum menuju asas keadilan dalam putusan Hakim. Pemidanaan dibawah batas minimum pidana yang dijatuhkan oleh hakim sangat berkaitan dengan teori tujuan hukum yaitu penjatuhan pidana dibawah batas minimum pidana terhadap perkara narkotika dengan menggunakan keadilan hukum sehingga apabila terjadi pertentangan antara keadilan dan kepastian hukum maka sudah sewajarnya keadilan lebih diutamakan dibanding kepastian hukum. Implikasi hukum penjatuhan pidana di bawah stafmaat minimal khusus yaitu terjadinya pelanggaran terhadap prinsip lexcerta, lex scripta, lex stricta, tetapi tidak berimplikasi yuridis terhadap putusan yang dijatuhkan, karena dalam praktek sering terjadi dissenting opinion dalam menyikapi penjatuhan pidana dibawah batas minimum, apakah pemidanaan harus sesuai dengan “Keadilan Hukum” atau “Kepastian hukum” sehingga terjadi perluasan asas legalitas dari formil ke materil sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat hal tersebut sejalan dengan teori Keberlakuan Hukum. Disarankan pergeseran paradigma hukum dalam putusan-putusan pengadilan yang menggali nilai-nilai keadilan. Bukan hanya hakim yang melakukan tetapi semua penegak hukum Kepolisian dan Jaksa untuk menguraikan dan mengekstraksi suatu perbuatan dalam suatu dakwaan sehingga dapat menjadikan terang dan nilai keadilan bukan hanya berdasarkan kepastian hukum Kata Kunci: Narkotika, Batas Minimum Pidana, Asas Legalitas

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up