Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERTANGGUNG JAWABAN APARAT KEPOLISIAN POLDA SULAWESI TENGAH YANG MELAKUKAN TINDAKAN DISKRESI TERHADAP PELAKU PIDANA YANG TERTANGKAP TANGAN
Nama: IRVAN SEPRIWENDI
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Irvan Sepriwendi, D 102 21 051, Pertanggung Jawaban Aparat Kepolisian Polda Sulawesi Tengah Yang Melakukan Tindakan Diskresi Di Tempat Terhadap Pelaku Pidana Yang Tertangkap Tangan. supervised by Abdul Wahid and Hamdan Hi. Rampadio. Kepolisan mempuyai kewenangan diskresi, yang dapat menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. Rumusan masalah Bagaimanakah implementasi pelaksanaan kewenangan diskresi oleh aparat Polda Sulawesi Tengah dan pertanggungjawaban pelaksanaan kewenangan diskresi di tempat terhadap pelaku pidana yang tertangkap tangan, menggunakan metode penelitian empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Pelaksanaan diskresi aparat Polda Sulteng harus berdasarkan perundang-undangan, tidak bisa bertindak sewenang-wenang tanpa batas. Pelaksaan diskresi harus sesuai dengan kebijakan dari pimpinan, kebijakan sosial dan kriminal, sekalipun sangat subyektif tetapi tidak boleh diskriminatif, diskresi bertujuan demi kepentingan masyarakat yang lebih luas, jadi tidak dibenarkan jika pelaksanaanya demi memperkaya dan menguntungkan diri sendiri. Dengan demikian maka setiap keputusan terhadap diskresi dapat diminta untuk pertanggungjawabannya, implementasi di Polda berkaitan dengan tindak pidana ringan dan tindakan diskresi tanpa mendapatkan reaksi dari masyarakat karena sebelum diskresi ada pertimbangan dari masyarakat dan ketua adat setempat dan Pertanggungjawaban pelaksanaan tindakan penyalahgunaan wewenang atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas khususnya dalam melakukan diskresi, jika terjadi mal-administrasi, merugikan pihak lain atau petugas kepolisian itu karena salah satu kelalaiannya harus mempertanggungjawabkan dan mendapat hukuman sesuai dengan sistem hukum atau norma yang dilanggar, dapat berupa pertanggungjawaban secara administrasi, pertanggungjawaban hukum pidana, Hukuman disiplin dan sanksi Kode Etik Profesi Polri. Disarankan Berkaitan dengan kebijakan dan perancangan terbentuknya suatu peraturan perundang-undangan hukum pidana Indonesia khususnya kewenangan diskresi penyidik di dalam Undang-Undang Kepolisian dan KUHAP harus lebih dirincikan lagi sehingga tidak multi tafsir pada penerapannya serta harus adanya peraturan pelaksaan dari diskresi penyidik. Kata Kunci: Diskresi, Kepolisian, Tertangkap Tangan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up