Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DALAM MEREHABILITASI PECANDU NARKOTIKA SEBAGAI BENTUK PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA DI BIDANG KESEHATAN
Nama: NASIR MANGASENG
Tahun: 2023
Abstrak
Abstrak Nasir Mangaseng, D 102 21 050, Tanggungjawab Pemerintah Dalam Merehabilitasi Pecandu Narkotika Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia Di Bidang Kesehatan, supervised by H. Sulbadana dan H. Hamdan Hi. Rampadio. UU Narkotika memiliki tujuan untuk memberikan jaminan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika sebagaibagian dari pada HAM, Rumusan masalah apakah substansi hukum tanggung jawab pemerintah dalam merehabilitasi pecandu narkotika sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia di bidang kesehatan dan implementasi kewajiban negara/pemerintah dalam tugas mengurus dan mengatur dalam merealisasikan hak asasi dibidang kesehatan, menggunakan metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Substansi hukum tanggung jawab pemerintah dalam merehabilitasi pacandu narkotika sebagai salah satu wujud perlindungan negara terhadap HAM, yaitu tidak semata-mata dipandang sebagai pelaku tindak pidana tetapi juga sebagai korban dan penerapan rehabilitasi sebagai bagian dari hukuman dalam bentuk tanggungjawab pemerintah untuk memulihkan kesehatan pecandu narkotika, berbagai substansi hukum dalam menjamin perlindungan HAM melalui rehabilitasi sebagai korban penyalahgunaan Narkotika sudah tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Berbagai regulasi tersebut yang mengharuskan pecandu narkotika wajib di rehabilitasi mengindikasikan tanggungjawab negara atas kesehatan dengan cara merumuskan kesehatan sebagai hak individu dan/atau dengan cara menetapkan kewajiban negara secara konkrit. Rehabilitasi terhadap pecandu narkotika sebagai wujud pelaksanaan HAM di bidang kesehatan, pada dasarnya bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat. Perlindungan hukum yang dimaksud yaitu perlindungan terhadap serangkaian tindakan pemerintah yang berlandaskan pada 2 (dua) prinsip, yaitu prinsip HAM dan prinsip negara hukum, negara wajib menghormati, menjunjung dan melindungi dan Implementasi kewajiban negara dalam tugas mengurus dan mengatur dalam merealisasikan HAM dibidang kesehatan sebagai bentuk tanggung jawab penuh Negara terhadap jaminan kesehatan dimulai dengan diterbitkanya berbagai peraturan internasional berupa kovenan internasional tentang hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik hingga peraturan nasional UUD 1945, UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang 39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan hak atas kesehatan yang berkaitan dengan rehabilitasi pecandu narkotika diwujudkan dalam bentuk penyediaan sarana dan fasilitas rehabilitasi dihampir tiap provinsi. Bentuk tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak atas kesehatan pecandu narkotika yaitu setiap orang pecandu wajib di rehabilitasi dapat dikenakan sanksi bagi yang tidak melaporkan sehingga menjadi kewajiban pemerintah dalam rangka merealisasikan hak atas kesehatan yaitu menghormati, melindungi, dan memenuhi, dapat ditempuh melalui tugas mengurus yaitu menyediakan sarana rehabilitasi medis dan sosial. Kata Kunci: Rehabilitasi, Narkotika, Hak Asasi Manusia

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up