JudulPARADIGMA HUKUM TENTANG KONSEP JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA |
Nama: CHRISTOFFEL ZEBUA SIMAMORA |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Christoffel Zebua Simamora, D 102 21 049, Paradigma Hukum Tentang Konsep Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Narkotika, supervised by H. Hamdan Hi. Rampadio dan Kamal. Justice Collaborator memiliki peranan penting dalam mengungkap suatu tindak pidana narkotika dikarenakan adanya kelemahan dalam sistem hukum pidana, yang seringkali belum mampu mengungkap, melawan dan memberantas berbagai kejahatan terorganisir, sehingga permasalahan penelitian ini adalah Bagaimana kedudukan justice collaborator dalam tindak pidana narkotika ditinjau dari Undangundang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan Bagaimana bentuk perlindungan terhadap justice collaborator, menggunakan metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa kedudukan justice collaborator dalam tindak pidana narkotika tidak diatur dalam undang-undang, kesaksian dari justice collaborator dimana sebagai terdakwa tidak dapat dibenarkan dalam KUHAP, tetapi berdasarkan ketentuan SEMA No. 4 Tahun 2011 dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam meringankan pidananya dan adanya jaminan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan sejalan dengan teori perlindungan hukum. Dalam teori kebijakan hukum pidana, justice collaborator yang diterapkan dalam proses persidangan walaupun hanya berdasarkan SEMA, tetapi memiliki peran yang penting dalam mengungkap suatu kasus tindak pidana narkotika sebagai suatu kebijakan hukum pidana progresif dengan memberikan perlindungan dan penghargaan kepada para justice collaborator yang selama ini belum diatur dalam peraturan perundangundangan di Indonesia. Paradigma hukum justice collaborator dalam praktek akan memudahkan penegak hukum dalam melakukan pembuktian tindak pidana yang sangat relevan bagi sistem peradilan pidana di Indonesia, bentuk perlindungan hukum justice collaborator yaitu perlindungan khusus dan perlindungan hukum. Disarankan perlunya pengaturan dan perlindungan hukum dalam setiap proses peradilan sampai pemasyarakatan dan penyelesaian restoratif justice kepada justice collaborator melalui pengaturan dalam undang-undang tersendiri atau revisi Undang-Undang perlindungan Saksi dan Korban. Kata Kunci: Paradigma Hukum, Justice Collaborator, Narkotika |