JudulPOLITIK HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DARI KEJAHATAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI DAN INFORMASI DI INDONESIA |
Nama: NURFAJRI LAPANGANDONG |
Tahun: 2023 |
Abstrak Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui politik hukum dan pengaturan mengenai otoritas perlindungan data pribadi di Indonesia. Penulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan pertama, Politik hukum perlindungan data pribadi pada dasarnya bertujuan untuk melindungi dan menjamin hak dasar negara, meningkatnya kesadaran hukum masyarakat untuk menghargai privasi setiap orang, terjaminnya masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, terhindarnya bangsa Indonesia dari segala macam eksploitasi bangsa lain terhadap keberadaaan data pribadi bangsa Indonesia, serta meningkatnya pertumbuhan industri teknologi, informasi dan komunikasi. Kedua, Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi di Indonesia diatur dan diterangkan dalam Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sebagai lembaga yang bersifat Independen serta memastikan penyelenggaraan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Kata Kunci: Politik Hukum, Teknologi dan Informasi, Perlindungan Data Pribadi. |