JudulKeterangan Palsu Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Sebagai Obstruction Of Justice |
Nama: ERWIN ARI NUR WAHYUDIAN |
Tahun: 2023 |
Abstrak Abstrak Erwin Ari Nur Wahyudian, D 102 21 044, Keterangan Palsu Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Sebagai Obstruction Of Justice, supervised by Benny D. Yusman dan H. Hamdan Hi. Rampadio. Penegakan hukum melalui proses penyidikan Penyidikan di Indonesia masih menghadapi banyak kendala, di antaranya adalah perlawanan dari berbagai pihak atas tindakan menghalang-halangi proses peradilan atau Obstruction of Justice, Rumusan masalah Bagaimanakah penegakan hukum dan pertanggungjawaban pidana terhadap pemberi keterangan palsu sebagai tindak pidana obstruction of justice, menggunakan metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa obstruction of justice dalam proses penyidikan dapat diketahui dengan beberapa contoh seperti kasus Ferdi Sambo dkk, Jaksa Cirus Sinaga dan Advokat Manatap Ambarita, bahwa bentuk perbuatan menghalangi proses penegakan hukum secara praktis terbagi dua bagian, yaitu Internal (judicial crime) dan Eksternal (personal/corporate crime). Obstruction of justice dalam proses penegakan hukum dilakukan dengan melibatkan penegak hukum untuk melindungi kasus obstruction of justice, menggunakan kekuatan masyarakat, modus memanfaatkan jalur politik, implikasi dari obstruction of justice pada tahap penyidikan yaitu terhambatnya upaya penegak hukum dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, pengungkapan dan pengembangan kasus terhadap adanya dugaan tersangka baru akan mengalami kesulitan karena terhalang upaya-upaya yang sengaja di desain pihak-pihak tertentu dan Pertanggungjawaban pidana dari pelaku yaitu pelaku sebagai subjek hukum baik orang perorangan, ataupun badan hukum menunjukan tindak pidana ini termasuk kategori follow up crime atau tindak pidana “turunan” yang tidak memungkinkan untuk terjadi jika tidak didahuli dengan tindak pidana pokoknya (core crime). Ketentuan pidana obstruction of justice telah diatur dalam induk hukum pidana Indonesia yaitu di dalam KUHPidana, KUHPidana sebagai ketentuan umum hukum pidana menjadi pedoman bagi peraturan perundang-undangan dalam obstruction of justice yang mana turut diatur didalam beberapa peraturan perundang-undangan khusus. Disarankan perlunya penegak hukum (polisi) harus teliti dan hati-hati dalam menentukan tersangka dalam kasus obstruction of justice, Jangan sampai mempersangkakan seseorang dengan cara-cara abuse of power. Kata Kunci: Obstruction Of Justice, Penyidikan, Tindak Pidana |