JudulANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM KELUARGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 40/Pid.B/2022/PN Dgl) |
Nama: VINCENCIUS FASCHA ADHY KUSUMA |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Vincencius Fascha Adhy Kusuma (STB : D 102 21 042) Judul Tesis: Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Keluarga (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 40/Pid.B/2022/Pn Dgl), supervised by Abdul Wahid. dan Nurhayati Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan tidak dapat diterima terkait tidak adanya pengaduan dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam keluarga yang sudah pisah meja/ranjang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 40/Pid.B/2022/PN Dgl dan Putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 890 K/Pid/2022? dan bagaimanakah penerapan sanksi delik aduan dalam tindak pidana penggelapan dalam keluarga? Dengan menggunakan metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 40/Pid.B/2022/PN Dgl telah sesuai dengan apa yang diatur di dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Analisis putusan dan pertimbangan hakim berdasarkan fakta di persidangan adalah suami isteri dan anak tiri, tidak terdapat bukti yang menegaskan adanya pemisahan harta, pisah meja, maupun pisah ranjang yang sah menurut hukum sehingga antara mereka masih terikat pada hubungan harta bersama dalam perkawinan, terdakwa sebagai penggelapan dalam keluarga. Tidak adanya pengaduan dan adanya perdamaian berdasarkan menjadi dasar dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 40/Pid.B/2022/PN.Dgl sehingga tuntutan tidak dapat diterima, bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 890 K/Pid/2022 yang menegaskan bahwa pelaporan tersebut dapat dimaknai sebagai pengaduan secara lisan serta saksi Fauzia sudah pisah meja/ranjang selama 1 (satu) tahun dimana terhadap ketentuan pisah ranjang tersebut masih dualism pendapat, maka ketentuan Pasal 394 KUHP juncto Pasal 367 KUHP tidak tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo. Menurut penulis bahwa adanya perdamaian yang tidak menjadi dasar pertimbangan putusan Mahkamah Agung Nomor 890 K/Pid/2022 bahwa terdakwa, isteri Terdakwa dan saksi Rahmat selaku anak tiri sudah melakukan perdamaian. Menurut penulis, walaupun pelaporan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 890 K/Pid/2022 tersebut dapat dimaknai sebagai pengaduan secara lisan serta, tetapi perdamaian tidak menjadi dasar pertimbangan Putusan Mahkamah Agung Nomor 890 K/Pid/2022, perdamaian mengandung nilai yang tinggi yang harus diakui. Karakteristik ketentuan delik aduan penggelapan di lingkungan keluarga dalam keluarga Putusan Mahkamah Agung Nomor 890 K/Pid/2022 adalah delik aduan, dimana pelaku kejahatan dapat dituntut apabila ada pengaduan, dalam putusan Mahkamah Agung laporan secara lisan sudah dianggap sebagai suatu pengaduan dari korban tidak beralasan suau tuntutan tidak dapat diterima sejalan teori penegakan hukum. Dalam delik penggelapan adalah aduan absolut yang diadukan terhadap pelakunya yakni perbuatannya dan delik aduan relatif yang diadukan yang diadukan adalah orangnya. Kata Kunci: Delik Aduan; Penggelapan; Tuntutan Penuntut Umum |