JudulPROBLEMATIKA PENUNDAAN PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI KONSTITUSIONAL |
Nama: ANANDA SITI NUR BAITI |
Tahun: 2023 |
Abstrak iii ABSTRAK Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk menitipkan kedaulatannya kepada anggota DPR, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, dan anggota DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat dapat mengalami penundaan, apabila di sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu Susulan, sedangkan Pemilu Susulan dapat dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu. Dalam tulisan ini akan membedah mengenai apakah penundaan pelaksanaan Pemilu telah melanggar asas-asas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu dan bagaimana mekanisme penundaan pelaksanaan Pemilu yang menjamin hak-hak konstitusional Pemilih. Tujuan Penelitian ini untuk meneliti dan menganalisis apakah penundaan melanggar asas dan prinsip Pemilu serta merumuskan bagaimana mekanisme penundaan Pemilu yang lebih dapat menjamin hak-hak konstitusional pemilih. Penulis menggunakan Metode Penelitian Normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan teori, pendekatan konsep, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan Negara, yaitu Negara Nigeria, Selandia Baru dan Australia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penundaan pelaksanaan Pemilu serentak di beberapa wilayah Indonesia, pada konteksnya telah melanggar asas langsung, asas bebas dan prinsip profesionalitas, sehingga dipandang perlu untuk dilakukannya perbaikan mekanisme penundaan Pemilu, yaitu dengan menjamin tidak terbukanya informasi hasil pemungutan suara sementara, sampai pemungutan suara diseluruh wilayah selesai dilaksanakan, serta perlu di jelaskannya makna gagguan lainnya atau keadaan memaksa yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, agar terwujudnya kepastian hukum Pemilu dan proses Pemilu yang demokratis. Kata Kunci: Penundaan Pelaksanaan Pemilu, Pemilu Susulan, Asas. |