JudulIMPLEMENTASI ASAS KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN NOMOR: 11/PID.PRA/2019/PN PAL DAN NOMOR: 2/PID.PRA/2021/PN PAL |
Nama: NOVI HARDIANTO |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Novi Hardianto, D 102 21 039, Implementasi Asas Kepastian Hukum Terhadap Putusan Praperadilan Nomor: 11/Pid.Pra/2019/Pn Pal dan Nomor: 2/Pid.Pra/2021/Pn Pal, dibimbing oleh H. Hamdan Rampadio selaku pembimbing I dan Nurhayati selaku pembimbing II. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk menganalisis Putusan Praperadilan Nomor: 11/Pid.Pra/2019/Pn Pal dan Nomor: 2/Pid.Pra/2021/Pn Pal dan pertimbangan hakim dalam memutus terhadap kedua perkara tersebut. Sehingga permasalahan yang akan diteliti adalah Bagaimanakah Implentasi Asas Kepastian Hukum Terhadap Putusan Praperadilan Nomor: 11/Pid.Pra/2019/Pn Pal dan Nomor: 2/Pid.Pra/2021/Pn Pal tentang penetapan tersangka tindak pidana korupsi dan Apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menetapkan Putusan Praperadilan Nomor: 11/Pid.Pra/2019/Pn Pal dan Nomor: 2/Pid.Pra/2021/Pn Pal tentang penetapan tersangka tindak pidana korupsi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yakni penelitian yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Peradilan tidak terdapat Impelementasi Asas Kepastian Hukum dikarenakan terdapat 2 (dua) putusan yang berbeda terhadap obyek dan subyek yang sama. Faktor yang menyebabkan adalah terkait pertimbangan hakim dalam memutus perkara, terhadap Putusan Praperadilan Nomor: 11/Pid.Pra/2019/Pn Pal, hakim dalam pertimbangannya hanya menilai syarat formil untuk menetapkan tersangka sedangkan terhadap Putusan Praperadilan Nomor: 2/Pid.Pra/2021/Pn Pal, hakim dalam pertimbangannya telah menilai unsur materil perbuatan pidana yang mana seharusnya penilaian tersebut akan diuji pada sidang pokok perkara. Kata Kunci: Implementasi, Putusan Praperadilan dan Pertimbangan Hakim |