Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulMEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS PEMILIKAN TANAH OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nama: EDI SUKANDA
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Edi Sukanda, Stambuk D10221038 Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Atas Pemilikan Tanah Oleh Badan Pertanahan Nasional. Pembimbing Utama: Prof. Sutarman Yodjo SE., SH.,MH, Pembimbing Anggota: Dr. H. Asmadi Weri, SH., MH Sengketa pertanahan merupakan isu yang selalu muncul dan selalu aktual dari masa ke masa, seiring dengan bertambahnya penduduk,perkembangan pembangunan, dan semakin meluasnya akses berbagai pihak untuk memperoleh tanah sebagai modal dasar dalam berbagai kepentingan. Selain penyelesaian sengketa melalui pengadilan/litigasi, di dalam sistem hukum nasional dikenal penyelesaian sengketa melalui Badan Pertanahan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (yang selanjutnya disebut PM ATR/KBPN) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Peran Badan Pertanahan Nasional dalam Rangka Menyelesaikan Sengketa Pertanahan Secara Mediasi? Dan Bagaimanakah Model Mediasi Sengketa Pertanahan di Badan Pertanahan Nasional? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang mengaju pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan (Statute approach), dan bersifat analisis penelitian normatif adalah preskriptif yaitu untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang dilakukan. Masalah pertanahan telah muncul dalam banyak aspek dengan beragam wujud. Berbagai upaya penyelesaian telah ditawarkan baik melalui musyawarah atau mediasi tradisional maupun mediasi pertanahan yang dibentuk dalam lingkungan Instansi Badan Pertanahan Nasional. Penyelesaian cara mediasi tidak selamanya memberikan penyelesaian yang memuaskan dan memberi penyelesaian yang tuntas, sementara perkara yang masuk ke Pengadilan sudah kian menumpuk, sehingga perlu dipikirkan untuk membentuk Pengadilan Pertanahan yang dapat memberikan penyelesaian kasus-kasus pertanahan secara cepat dan sesuai dengan prinsip keadilan. Model ideal dalam penyelesaian sengketa yang efektif adalah dengan mengedankan bentuk negosiasi yang menitik beratkan pada aspek kepentingan-kepentingan yang berkaitan dengan persoalan yang diajukan oleh para pihak. Kata Kunci: Penyelesaian, sengketa tanah, Mediasi, Badan Pertanahan Nasional.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up