JudulPERLINDUNGAN HAK CIPTA BIDANG HAK EKONOMI DARI KEJAHATAN |
Nama: ADITYA CHANDRADINATA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Aditya Chandradinata, D 102 21 033, Perlindungan Hak Cipta Bidang Hak Ekonomi Dari Kejahatan, supervised by H. Hamdan. Hi. Rampadio dan Syachdin, Hak cipta sebagai hak kebendaan immaterial diberikan perlindungan hukum dari hak kekayaan intelektual yang merupakan sistem kepemilikan dalam bentuk penghargaan atau ekspresi kepribadian atau perangsang bagi pencipta sehingga perlu diberikan perlindungan, rumusan masalah bagaimanakah kualifikasi tindak pidana hak cipta bidang hak ekonomi dalam perspektif hukum pidana dan upaya penyelesaian kasus tindak pidana hak cipta bidang hak ekonomi sebagai bentuk perlindungan hukum kepada pencipta, menggunakan metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil analisis bahwa Kualifikasi tindak pidana hak cipta bidang hak ekonomi dalam perspektif hukum pidana sebagai undang-undang khusus yang memberikan peraturan khusus tentang tata cara penyidikannya, tuntutannya, pemeriksaannya, maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam KUHP, karena UU Hak Cipta sebagai perundang-undangan administrasi bersanksi pidana, produk undang-undang yang memuat ”ketentuan pidana” pada hakikatnya dapat dikualifikasikan sebagai undang- undang pidana khusus mengatur perlindungan hak cipta, permasalahan dalam UU Hak Cipta adalah sebagai delik aduan yang tidak dirumuskan dirumuskan secara tegas siapa yang berhak mengadu dan siapa penggantinya yang berhak mengadu, kapan tenggang waktu pengaduan, apa akibat hukumnya dan sebagainya, maka hal itu dapat menimbulkan masalah yuridis dan Upaya penyelesaian kasus tindak pidana hak cipta bidang hak ekonomi sebagai bentuk perlindungan hukum kepada pencipta dengan menggunakan mekanisme penetapan sementara, upaya pidana, Alternatif Penyelesaian Sengketa (Arbitrase, Mediasi, Konsiliasi, dan Negosiasi), mekanisme penyelesaian pidana sebagai alternatif terakhir ditempuh apabila upaya perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak berhasil sehingga dengan jelas menempatkan delik pidana hak cipta sebagai ultimum remidium, yang menimbulkan kepastian hukum karena harus diikuti oleh aparat penegak hukum, sehingga, Hendaknya pemerintah lebih banyak melakukan sosialisasi mengenai pentingnya Undang-undang Hak Cipta karena di Indonesia sangat rentan terhadap pelanggaran Hak Cipta serta hendaknya di dalam mengatasi permasalahaan mengenai pelanggaran Hak Cipta dibuat lembaga tersendiri dalam menyelesaikan pelanggaran Hak Cipta Kata Kunci: Hak Cipta, Kejahatan, Perlindungan |