Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEDUDUKAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA DI DAERAH
Nama: DWI SUGIANTO
Tahun: 2023
Abstrak
Abstrak Dwi Sugianto, D 102 21 031, Kedudukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dan Implikasinya Terhadap Pengembalian Keuangan Negara Di Daerah, supervised by Abdul Wahid dan Suardi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan Pengadilan khusus yang membawa implikasi dalam proses penegakan hukum, tujuan penelitian ini adalah mengetahui kedudukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan implikasi terbentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam pengembalian keuangan negara di daerah, menggunakan metode penelitian normatif data empiris hanya pendukung penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Kedudukan pengadilan tindak pidana korupsi diatur dengan undang-undang tersendiri yang berada di dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan umum yang merupakan satu-satunya Pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi, Kehadiran Pengadilan Tipikor didaerah, memberikan nilai penyuluhan hukum, efek jera, efisiensi dan efektivitas sebagai sistem peradilan pidana dalam rangka mewujudkan supremasi hukum terhadap Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta berupaya mengembalikan kerugian negara melalui putusan pengadilan dan Implikasi terbentuknya pengadilan tindak pidana korupsi mempunyai implikasi yang positif dalam upaya penegakan hukum terhadap tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang berkaitan dengan keuangan negara di daerah dengan menurunnya kasus tindak pidana korupsi sehingga bertambahnya kepercayaan terhadap pemerintah di daerah dalam pengelolaan keuangan di daerah. Tetapi dalam kenyataannya masih menemui kendala yang dapat mengganggu dalam melaksanakan tujuan dari dibentuknya pengadilan Tipikor seperti yang terjadi pada Pengadilan Negeri Klas IA/PHI/Tipikor Palu seperti Materi hukum/substansi hukum, Aparat penegak hukum, Budaya hukum dan Sarana dan prasarana hukum. Disarankan masih perlunya upaya untuk meningkatkan kompetensi hakim Tipikor dalam memahami tindak pidana korupsi sebagai melalui berbagai penyegaran pemahaman, seperti studi lanjut, mengikuti berbagai kegiatan akademik yang menunjang profesi, dan perlunya diupayakan agar hakim karir tindak pidana korupsi tidak merangkap sebagai hakim umum untuk mengurangi beban kerja. Beban kerja yang terlalu tinggi bagi hakim tindak pidana korupsi sangat berpotensi menjadi faktor penyebab lahirnya putusan yang tidak bermutu dan cenderung mementingkan formalitas. Kata Kunci: Kedudukan, Pengadilan, Korupsi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up