JudulKEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MENENTUKAN LEMBAGA PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBAGAI BAGIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI |
Nama: FAUZIPAKSI |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Fauzipaksi, D 102 21 029, Kewenangan Kejaksaan Dalam Menentukan Lembaga Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Sebagai Bagian Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, supervised by Abdul Wahid dan H. Hamdan Hi. Rampadio. Salah satu unsur yang sangat mendasar dalam tindak pidana korupsi adalah kerugian Negara. Dalam kenyataannya penentuan kerugian Negara dilakukan oleh instansi yang berbeda sehingga hasil perhitungannya menjadi berbeda, permasalahan dalam tulisan ini bagaimana kewenangan Jaksa dalam melakukan Penyidikan perkara tindak pidana korupsi terkait penentuan lembaga perhitungan kerugian keuangan Negara dan bagaimana peranan Kejaksaan selaku Penuntut Umum dalam menentukan lembaga perhitungan kerugian keuangan Negara. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Jaksa dalam tahap Penyidikan berdasarkan kewenangannya dapat menentukan perhitungan kerugian keuangan Negara jika perkaranya perlu dilakukan audit secara mendalam maka Kejaksaan berkoordinasi dengan BPK, BPKP maupun Inspektorat guna menghitung kerugian Negara, jika perkaranya sederhana dan kerugiannya nyata dan dapat ditentukan maka sesuai dengan kewenangannya penentuan nilai kerugian Negara dilakukan oleh Kejaksaan secara mandiri adapun Peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi pada tahap pembuktian unsur “merugikan keuangan Negara” JPU bekerjasama dengan instansi terkait yang mempunyai keahlian dalam masalah audit keuangan, yaitu BPK atau BPKP yang mana kedua instansi tersebut sama-sama mempunyai Auditor yang memiliki keahlian dalam melakukan Audit Investigasi dan penghitungan masalah keuangan. Dalam prakteknya, Penegak Hukum biasanya meminta bantuan atau bekerjasama dengan BPKP untuk dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan Negara dengan pertimbangan audit yang dilakukan BPKP lebih cepat dan tidak membutuhkan waktu yang lama jika audit dimintakan kepada BPK. JPU berusaha membuktikan dan menghadirkan Auditor sebagai Saksi Ahli dan hasil perhitungan sebagai bukti Surat di persidangan. Disarankan Agar di masa yang akan datang dalam Undang-Undang tentang Kejaksaan terkait dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku Penyidik dan Penuntut Umum terutama dalam penanganan perkara tindak pidana Korupsi diberi kewenangan untuk melakukan penghitungan dan penetapan kerugian keuangan Negara sepanjang mudah untuk dilakukan atau dihitung untuk mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan sehingga tercapai kepastian Hukum. Kata Kunci : Kejaksaan, Kerugian Negara, Korupsi |