Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulHak Mendahulu Negara Atas Utang Pajak Pada Perusahaan Yang Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan Dan Akibatnya Terhadap Kreditur Separatis
Nama: DICKY MAULUDY BADRIANSYAH
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Dicky Mauludy Badriansyah, Stambuk D10221022 Hak Mendahulu Negara Atas Utang Pajak Pada Perusahaan Yang Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan Dan Akibatnya Terhadap Kreditur Separatis. Pembimbing Utama: Dr. H. Asmadi Weri, SH., MH, Pembimbing Anggota: Dr. Ahmad Aswar Rowa, SH., MH Utang pajak memiliki keistimewaan yang membedakannya dengan utang niaga. Dimana utang pajak memiliki Hak Istimewa yang pemenuhannya didahulukan di atas pemenuhan pembayaran utang lainnya. Dalam pengoperasian suatu perusahaan, setiap perusahaan dapat dipastikan mempunyai utang. Utang perusahaan tersebut bukan merupakan suatu hal yang buruk bagi perusahaan (debitur) apabila perusahaan tersebut masih mampu untuk membayar kembali utang-utangnya. Sebaliknya, jika perusahaan terus mengalami kerugian dan kemunduran sampai pada suatu keadaan di mana perusahaan berhenti membayar atau tidak mampu lagi membayar hutanghutangnya, maka pihak debitur ini melakukan kelalaian. Kelalaian debitur ini dapat disebabkan oleh faktor kesengajaan (ketidakmauan) atau disebabkan karena keterpaksaan (ketidakmampuan). Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimana implikasi hukum hak mendahulu negara terhadap kreditur separatis? Dan Bagaimana penyelesaian Utang Pajak dalam Kepailitan? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang mengaju pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan (Statute approach), dan bersifat analisis penelitian normatif adalah preskriptif yaitu untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang dilakukan. Akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 pada proses kepailitan adalah bergesernya kedudukan Kreditor Separatis membawahi kreditor Hak Mendahulu Negara dalam pendahuluan pembayaran utang. Upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh Kreditor Separatis adalah dengan mengajukan keberatan atau gugatan terdahap Kreditor yang dapat dilakukan sebelum berakhirnya tenggang waktu untuk melihat daftar pembagian harta pailit, pembagian harta pailit yang dilakukan dengan secara presentase ditujukan untuk mencapai keadilan. Kata Kunci: Utang Pajak, Kepailitan, Kreditur Separatis

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up