JudulTANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM TAMBANG BATUAN DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEADILAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN DI KOTA PALU |
Nama: JOSHUA NUGRAHA NABABAN |
Tahun: 2023 |
Abstrak Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Tambang Batuan Dalam Rangka Mewujudukan Keadilan Dan Pelestarian Lingkungan Di Kota Palu ABSTRAK Tujuan penulisan ini untuk memahami dan mengetahui pelaksanaan CSR dalam pengelolaan sumber daya alam tambang batuan yang ada di Kota Palu dalam rangka mewujudkan keadilan bagi masyarakat setempat serta tanggung jawab perusahaan tambang batuan terhadap pelestarian lingkungan di wilayah setempat. Metode penelitan menggunakan metode penulisan Yuridis Normatif dengan pendekatan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dijalankan secara efektif, tentunya akan dapat memperkuat nilai sosial dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. Namun faktanya Perusahan – perusahaan pertambangan batuan yang ada di Kota Palu terkesan mengabaikan hal tersebut sehingga dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat tidak dapat tercapai. Selain itu, perlindungan dan pengelolaan lingkungan diwilayah Kota Palu juga masih diabaikan oleh perusahaan, padahal secara prinsip upaya perbaikan dan pemulihan seharusnya bisa lebih cepat dibandingkan dengan laju kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan. Adapun alasan CSR tidak terlaksana karena disebabkan oleh beberapa hal, seperti kurangnya kesadaran korporasi/perusahaan, penerapan regulasi yang belum tegas serta peran pemerintah yang masih terbilang rendah. Oleh karena itu, perlunya dirumuskan suatu aturan yang memberi ketegasan bagi setiap perusahaan yan tidak menjalankan CSR maupun yang mengabaikan aspek penting lainnya terutama terhadap lingkungan sekitar berupa sanksi yang tegas serta perlunya dirumuskan suatu aturan atau Undang – Undang yang khusus mengatur secara spesifik tentang prosedur/teknis pelaksanaan CSR yang benar, sehingga tidak terjadi multitafsir dan tumpang tindih aturan seperti yang terjadi saat ini (penyeragaman aturan). Kata Kunci: Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Keadilan, Pelestarian Lingkungan |