JudulANALISIS KEBIJAKAN HUKUM PIDANA PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO TANPA IZIN DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR TEKNIS |
Nama: ANSHAR |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Penulisan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana dalam tindak pidana penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa izin dan alat/perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi standar teknis menurut Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan menganalisis perubahan kebijakan hukum pidana penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa izin dan alat/perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi standar teknis setelah berlakunya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang Undang. Metode penelitan menggunakan metode Yuridis Normatif dengan pendekatan atau penelitian kepustakaan yang bertumpu pada data sekunder karena sasaran utama dalam penelitian ini pada masalah kebijakan hukum pidana dalam perundang-undangan terkait penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa izin dan penggunaan alat/perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi standar teknis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengenaan Sanksi pidana dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 terhadap pelaku atau subyek hukum penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa izin serta penggunaan perangkat telekomunikasi tidak secara terperinci dijelaskan sehingga subyek hukum pelaku ataupun pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio oleh suatu korporasi tidak diatur dengan jelas dan detail. Semua aturan turunan dari Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ini, tidak terdapat sanksi administrasi yang mengatur terkait penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi standar teknis tetapi hanya pengenaan sanksi pidana saja. Dengan berlakunya Undang Undang Cipta Kerja maka terjadi perubahan dalam aspek prioritas pengenaan sanksi administratif dibandingkan sanksi pidana terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa izin serta penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi standar teknis. Kata Kunci: Kebijakan Hukum Pidana, Undang Undang Cipta Kerja, Spektrum Frekuensi Radio, Perangkat Telekomunikasi. |