JudulTANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DI BIDANG KESEHATAN TERHADAP PEREDARAN OBAT - OBATAN BERBAHAYA YANG MERUGIKAN KONSUMEN |
Nama: RIYAN KURNIAWAN PUTRA LAWIRA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Kesehatan adalah bagian paling terpenting bagi kehidupan manusia,dikarnakan apabila manusia tidak sehat akan tidak optimal dalam beraktivitas, dan akan sulit melakukan kegiatan sehari-hari. apabila tubuh kita kurang sehat atau sakit di anjurkan mengkonsumsi obat agar daya tahan tubuh bisa lebih baik. Permasalahan yang terjadi terhadap konsumen merupakan masalah yang alami baik berupa fisik maupun non fisik yang disebabkan oleh pelaku usaha, dengan demikian permasalah yang terjadi terhadap konsumen juga merupakan masalah nasional yang mesti harus di perhatikan oleh pemerintah dan harus diawasi agar tidak terjadi permasalahan yang lebih besar atau masalah yang tidak di inginkan. Konsumen haruslah teliti apabila akan membeli obat-obat yang akan di konsumsi dan harus dilihat terlebih dahulu apakah obat tersebut sudah di akui oleh BPOM. maka dari itu setiap obat yang di edar di pasaran haruslah ada perlindungan konsumen nya agar konsumen aman dari hal yang tidak di inginkan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Tanggungjawab Pelaku Usaha Terhadap Peredaran Obat-Obat Berbahaya Yang Tidak Memiliki Izin? dan Apakah Izin Dapat Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Terhadap Peredaran Obat-Obat Berbahaya? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang mengaju pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan (Statute approach), dan bersifat analisis penelitian normatif adalah preskriptif yaitu untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang dilakukan. Tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit adalah hal yang wajib ditaati. Setiap peredaran obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika di Indonesia wajib memperoleh izin edar sebelum obat tersebut dapat didistribusikan Kata Kunci: Tanggungjawab, Obat-Obat Berbahaya, Perlindungan Konsumen. |