JudulPOLA PEMIDANAAN DELIK PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK |
Nama: HAERANY |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Haerany, D 102 21003, Pola Pemidanaan Delik Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik, supervised by Abdul Wahid dan Syachdin, Pencemaran nama baik yang dulunya hanya memungkinkan terjadi secara manual,kini dapat pula terjadi melalui sarana elektronik dengan berbagai permasalahannya. Rumusan masalah bagaimanakah perumusan sanksi pidana delik pencemaran nama baik melalui media elektronik dan pola pemidanaan terhadap delik pencemaran nama baik melalui media elektronik, menggunakan metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa perumusan sanksi pidana delik pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE berhubungan Pasal yang ada di KUHPidana yang mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik sebagai asas “lex specialis derogate legi generali.” Dengan asas ini, maka aspek spesialnya terdapat pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE dikarenakan spesialisasi atas perbuatan yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik. Akan tetapi penjabaran unsur delik yang dikemukakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tergantung pada pasal-pasal yang ada di KUHPidana. Hal demikian mengingat tidak terdapatnya penjelasan otentik istilah pencemaran nama baik atau penghinaan yang dituangkan dalam UU ITE tersebut, dan pola pemidanaan terhadap delik pencemaran dengan sistem pertanggung jawabannya juga berbeda atau menyimpang dari KUHPidana, pelaku dalam orang perorangan dan badan hukum, pola pemidanaan dalam pencemaran nama baik menggunakan media elektronik menyimpang dari stelsel pidana umum adalah mengenai bentuk dan sistem penjatuhan pidananya, mengenai berat ringannya pidana pokok yang akan dijatuhkan telah ditentukan batas maksimum tiap-tiap tindak pidana sedangkan batas minimal khusus tidaklah ditentukan, melainkan batas minimal umumnya, misalnya pidana penjara dan kurungan minimal umumnya satu hari. Pola pemidanaan dengan pemberatan dilakukan karena cara melakukan dan akibat hukumnya berbeda dengan pencemaran nama baik secara konvensional dengan menggunakan media sosial. Disarankan perlunya dimasukkan satu pasal berkaitan dengan pengaturan ketentuan sanksi pidana dan pertanggungjawaban terhadap orang-orang yang sengaja memprovokasi suatu keadaan di media elektronik, sehingga dapat menekan terjadinya pencemaran nama baik dalam media elektronik. Kata Kunci : Pencemaran Nama Baik, Media elektronik, Pemidanaan |