JudulAnalisis Hukum Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap (Studi Kejaksaan Tinggi Palu) |
Nama: JUNAEDY |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Junaedi, D10220113, Analisis Hukum Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap (Studi Di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah), supervised by Jubair dan Syachdin, rumusan masalah yaitu bagaimana pelaksanaan eksekusi dan akibat hukum terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang belum dieksekusi di wilayah hukum Di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan hambatan dalam pelaksanaan eksekusi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, menggunakan metode penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Kejaksaan Tinggi Sulteng, menjadi tugas dan tanggungjawab Kejaksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan; Berita Acara Pelaksanaan Putusan, Surat Perintah Penahanan beserta Berita Acara Penahanan, apabila terpidana dilakukan penahanan sebelumnya. Eksekusi putusan pengadilan baru dapat dilakukan oleh Jaksa, setelah Jaksa menerima salinan surat putusan dari panitera, adanya kasus yang belum dilakukan eksekusi karena belum lengkapnya berkas putusan sebagai syarat dalam pelaksanaan eksekusi. Implikasi hukum terhadap perkara yang belum dieksekusi jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak atau belum dieksekusi adalah kepastian hukum belum dapat tercapai dan tidak adanya persamaan didepan hukum dan Hambatan dalam pelaksanaan eksekusi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yaitu, Waktu Pelaksanaan Eksekusi, Putusan Pengadilan Negeri Palu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap namun belum diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Pemantauan terhadap terpidana, Terpidana sulit diketahui keberadaannya, dan Terpidana melarikan diri, waktu yang telah lampau, banyaknya korban, adanya perlawanan massa pendukung terpidana, terpidana tidak mempunyai lagi uang untuk pengembalian uang pengganti dalam tindak pidana korupsi. Kata Kunci: Produsen; Eksekusi; Putusan: Kejaksaan |