Judul TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT) TERHADAP ISTRI SIRI ( STUDI KASUS PUTUSAN NO. 224 /PID.B/2019/PN MTR ) |
Nama: RINDAYA SITOMPUL |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Rindaya Sitompul, No. Stambuk : D 102 20 110, Tinjauan Yuridis Penerapan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Terhadap Istri Siri ( Studi Kasus Putusan No. 224 /Pid.B/2019/PN Mtr ), dibawah bimbingan Jubair dan Syachdin. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana penerapan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istri siri dan bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana dalam putusan Nomor : 224/Pid.B/2019/PN.Mtr, tujuan penelitian Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istri siri dan Untuk mengetahui, menganalisis, dan memahami penafsiran yang dilakukan oleh Penuntut Umum terkait pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana dalam putusan Nomor : 224/Pid.B/2019/ PN.Mtr, metode yang digunakan penelitian hukum yuridis normatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istri siri adalah tidak tepat, meskipun cakupan lingkup rumah tangga salah satunya adalah kekerasan yang dialami oleh seorang Istri karena hubungan perkawinan, namun perkawinan yang dimaksud adalah perkawinan yang sah sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni perkawinan tersebut harus dicatatkan di Negara sehingga hak-hak dari istri dapat diakomodir sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan serta pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana dalam putusan Nomor. 224/Pid.B/2019/PN. Mtr dengan memutus perkara tersebut dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tidak tepat dikarenakan dalam perkara ini kekerasan fisik yang dilakukan oleh terpidana kepada saksi korban tidak termasuk dalam cakupan lingkup rumah tangga sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 2 Undang – Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kata Kunci: Kekerasan dalam Rumah Tangga, Perlindungan Hukum, dan Istri Siri. |