JudulPROBLEM PUTUSAN PRAPERADILAN TENTANG PENGHENTIAN PENYIDIKAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANCAMAN (Studi Putusan Pra-Pradilan Pengadilan Negeri Toli-Toli) |
Nama: SEONATUN |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penghentian penyidikan dalam perkara praperadilan tindak pidana pengancaman sebagaimana pernah diputus oleh pengadilan negeri toli-toli dan untuk mengetahui dan menganalisis implikasi hukum penerapan penghentian penyidikan dalam perkara praperadilan tindak pidana pengancaman sebagaimana pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Toli-Toli. Penelitian ini yakni jenis penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustaka terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan analisis putusan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Tli telah mencerminkan prinsip kepastian hukum, putusan praperadilan tersebut sudah tepat dan sesuai prosedur yang diatur dalam perundang-undangan hal tersebut telah menjamin kepastian hukum dan menjamin hak-hak terlapor. Penyidik Polres Tolitoli menghentikan penyidikan dalam perkara pengancaman karena tidak cukup bukti serta tidak memenuhi semua unsur Pasal 335 KUHP khususnya perbuatan melawan hukum, sehingga penghentian penyidikan Moh Yusri H Dg Mallawa adalah sah menurut hukum untuk menjamin kepastian hukum bahwa penetapan tersangka harus memenuhi unsur dan minimal dua alat bukti. Praperadilan sebagai sarana kontrol untuk menjamin kepastian hukum, ternyata dalam prakteknya rasa keadilan dan kepastian hukum tidaklah mutlak dapat dirasakan oleh Pemohon Praperadilan, karena hanya kurang alat bukti yang telah ditentukan oleh KUHAP perkara tersebut dihentikan karena penyidik dan hakim hanya memeriksa aspek formalnya saja dan Akibat hukum atas sahnya penghentian penyidikan perkara pengancaman berdasarkan putusan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Tli adalah sah menurut hukum, maka berakibat perkara pokok tentang tindak pidana pengancaman sesuai dengan Pasal 335 KUHPidana yang disangkakan terhadap Moh Yusri H Dg Mallawa tidak dapat dilanjutkan atau dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pengancaman, akan tetapi dalam hal ini tidak menutup kemungkinan penyidik dapat menetapkan kembali sebagai tersangka apabila didapatkan alat bukti baru. Kata Kunci : Putusan Praperadilan , Penghentian Penyidikan, Tindak Pidana, Pengancaman |