JudulPERAN KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE |
Nama: JUNAIDY |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penanganan perkara tindak pidana dan efektivitas penanganan perkara tindak pidana dengan pendekatan restorative justice oleh lembaga kejaksaan. Penelitian ini yuridis normatif atau penelitian hukum kepustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa penanganan perkara tindak pidana dengan pendekatan restorative justice meliputi : keadilan restoratif (restorative justice) pada perkara tindak pidana ringan. keadilan restoratif (restorative justice) pada perkara anak. keadilan restoratif (restorative justice) pada perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum. keadilan restoratif (restorative justice) pada perkara narkotika. Perkara tindak pidana pengancaman dapat menjadi obyek penyelesaian restorative justice karena kerugiannya dibawah batas minimum dan hambatan yang dihadapi kejaksaan dalam penerapan tindak pidana dengan pendekatan restorative justice belum sepenuhnya diterapkan sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana ringan seperti delik pengancaman. Seharusnya dengan penerapan restorative justice setidaknya memberikan harapan terhadap kebijakan hukum pidana mendatang akan lebih memberikan perhatian lebih terhadap nilai-nilai sosial yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat. Kata Kunci : Peran Kejaksaan, Penanganan, Tindak Pidana, Restorative Justice |