JudulANALISIS YURIDIS TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR: 81/PID.SUS/TIPIKOR/2018/PN.JKT.PST) |
Nama: AHMAD. H |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Ahmad. H, D 102 20 105, Analisis Yuridis Tentang Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 81/PID.SUS/TIPIKOR/2018/PN.JKT.PST), supervised by Asmadi Weri dan H. Sulbadana, Bentuk pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi dapat diwujudkan dengan menggunakan teori pemidanaan korporasi, rumusan masalah bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 81/Pid.Sus/Tipikor/2018/PN.Jkt.Pst) dan bentuk Pemidanaan Pelaku Korporasi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, menggunakan metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil analisis Bentuk pertangungjawaban pidana korporasi didasarkan kesalahan pada pengurus yang sengaja dan lalai serta bertindak dalam lingkup korporasi, kesalahan pengurus tersebut dikategorikan sebagai kesalahan korporasi. Dalam kasus tersebut kesalahan yang dilakukan oleh pengurus dalam korporasi dianggap kesalahan korporasi sesuai dengan Identification Theory dan Teori Pertanggungjawaban Pengganti, bahwa dalam membebankan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi menganut ajaran teori identifikasi. dan Bentuk Pemidanaan Pelaku Korporasi berupa pidana pokok yang berupa pidana denda dan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti, mencabut hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah. Diharapkan kepada badan legislatif agar mengatur penentuan batas maksimal dan minimal pemidanaan terhadap korporasi berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu korporasi, sehingga, para aparat penegak hukum dapat membuat patokan yang lebih konkret untuk pemidanaan terhadap korporasi. Kata Kunci: Korporasi, Korupsi, Pertanggungjawaban Pidana |