JudulTINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN ANGGARAN PENGADAAN KAPAL PENANGKAP IKAN PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN TOLITOLI |
Nama: RUSTAM EFENDI |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Rustam Efendi. Stb : D 102 20 104). Judul Tesis: Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pengadaan Kapal Penangkap Ikan Pada Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli, Pembimbing: Asmadi Weri dan Abdul Wahid. Rumusan masalah bagaimanakah proses pembuktian tindak pidana korupsi tentang penyalahgunaan anggaran pengadaan kapal penangkap ikan pada Dinas Perikanan Kab. Tolitoli dan bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pidana tentang penyalahgunaan anggaran pengadaan kapal penangkap ikan pada Dinas Perikanan Kab. Tolitoli.penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses pembuktian tindak pidana korupsi tentang penyalahgunaan anggaran pengadaan kapal penangkap ikan pada Dinas Perikanan Kab. Tolitoli dalam ajaran penyertaan nampaknya penyidik menggunakan saksi mahkota dalam membuktian surat dakwaannya yaitu dimana para tersangka menjadi saksi untuk perkara tersangka lainnya. Berdasarkan Yurisprudensi MA-RI Nomor: 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990.pengajuan saksi mahkota sebagai alat bukti hanya dapat dibenarkan dalam perkara pidana pada kondisi-kondisi tertentu, yaitu dalam hal adanya perbuatan penyertaan dengan mekanisme pemisahan (splitsing). serta apabila dalam perkara pidana bentuk penyertaan tersebut masih terdapat kekurangan alat bukti, khususnya keterangan saksi.. Bentuk pertanggungjawaban pidana tentang penyalahgunaan anggaran pengadaan kapal penangkap ikan pada Dinas Perikanan Kab. Tolitoli menunjukan bahwa masing-masing tersangka secara bersama-sama bertanggungjawab atas kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatannya dengan kerugian negara masing-masing ditanggung tersangka dr. Mujahidin Dean., Tersangka Nurnengsi. tersangka Ir. GUSMAN. dan Tersangka MOH. SAHLAN. telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.137.241.567,- (Satu milyar serratus tiga puluh tujuh juta dua ratus empat puluh satu ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah), Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Anggaran, Pengadaan Kapal Penangkap Ikan, Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli |