JudulURGENSI PRAPERADILAN TENTANG PENETAPAN TERSANGKA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA (STUDI PUTUSAN PRA-PERADILAN NOMOR 1/PID.PRA/2022/PN PAL) |
Nama: SAMIR MUHAMMAD |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Samir Muhammad, D 102 20 103, Urgensi Praperadilan Tentang Penetapan Tersangka Dalam Perkara Tindak Pidana Pertambangan Mineral Dan Batu Bara (Studi Putusan Pra-Peradilan Nomor 1/Pid.Pra/2022/Pn.Pal), supervised by H. Hamdan Hi. Rampadio dan Syachdin. Praperadilan sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan sewenang-wenang penegak hukum, rumusan masalah apakah dasar alasan permohonan praperadilan dan keabsahan praperadilan tersangka berstatus daftar pencarian orang dan dasar pertimbangan hakim terhadap penerapan hukum yang dilakukan sehingga permohonan praperadilan para pemohon tidak dapat diterima dalam perkara Tindak Pidana Mineral Dan Batubara, menggunakan metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa dasar alasan permohonan praperadilan sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan sewenang-wenang dari penyidik dan dasar hukum pemohon ialah KUHAP, alasan melakukan permohonan praperadilan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No.12/PUU-XII/2014 diakuinya kewenangan Lembaga praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, dalam SEMA No. 1 Tahun 2018 tersangka yang namanya tercantum dalam (DPO) tidak dapat mengajukan praperadilan. Dasar pertimbangan hakim sehingga permohonan praperadilan para pemohon tidak dapat diterima berdasarkan substansi dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan permohonan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang, Jika praperadilan tetap diajukan oleh penasihat hukum maupun keluarganya, maka hakim dapat menjatuhkan putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum. Disarankan perlunya pengaturan terkait larangan permohonan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri, atau sedang dalam status daftar pencarian orang, sehingga perlu direkomendasikan pada pemerintah dan DPR untuk dimasukkan dalam RUU KUHAP. Kata Kunci: Penetapan Tersangka; Praperadilan; Tindak Pidana |