Judul PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PADA TINGKAT PENYIDIKAN (STUDI KASUS POLRES TOLI-TOLI) |
Nama: RIJAL |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas penanganan perkara tindak pidana dengan pendekatan restorative justice pada wilayah hukum Polres Toli-Toli dan untuk mengetahui dan menganalisis kendala yang dihadap penyidik kepolisian dalam penanganan perkara tindak pidana dengan pendekatan restorative justice pada wilayah hukum Polres Toli-Toli. Penelitian ini yakni jenis penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustaka atau bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan analisis Penanganan perkara tindak pidana dengan pendekatan restorative justice Polres Tolitoli sudah efektif dengan semakin meningkatnya penyelesaian perkara melalui restorative justice, selain itu kesadaran pelaku dan korban dengan penyelesaian restorative justice adalah inisiatif sendiri untuk memilih tanpa adanya pengaruh dari penyidik, sehingga penyidik hanya sebagai mediator/perantara dan isi perjanjian perdamaian diserahkan kepada pelaku dan korban, pemahaman ini jelas menentukan efektivitas restorative justice. Dengan efektifnya penyelesaian restorative justice dapat mengurangi jumlah kasus tertentu yang disidangkan dan jumlah terpidana dan narapidana. Hal tersebut dapat tercapai dengan adanya keterlibatan para pihak dalam proses restorative justice yaitu pihak korban, pelaku, tokoh masyarakat/adat karena restorative justice dapat menerapkan hukum adat dalam penyelesaian sepanjang tidak bertentangan dengan HAM dan hukum nasional dan kendala yang dihadapi penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana dengan pendekatan restorative justice pada wilayah hukum Polres Toli-Toli yaitu adanya ingkar janji terhadap isi kesepakatan atau hanya memenuhi sebagian kesepakatan, korban miminta terlalu besar dalam ganti rugi yaitu materil dan immateril, sebagian masyarakat belum mengetahui apa itu restorative justice sehingga menimbulkan stigma negatif kepada penyidik, dan tidak adanya ketentuan undang-undang atau pasal undang-undang yang khusus memperbolehkan penyelesaian diluar persidangan yaitu restorative justice seperti diatur dalam KUHAP hanya diatur dalam peraturan Kapolri dan surat edaran Kapolri sehingga legitimasi masih menimbulkan keraguan. Kata Kunci : Restorative Justice, Penyelesaian Perkara, Tindak Pidana, Penyidikan |