JudulANALISIS KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP PEMBERIAN ASIMILASI RUMAH BAGI NARAPIDANA PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIA PALU |
Nama: HERDI |
Tahun: 2022 |
Abstrak Herdi, D 102 20 099, Analisis Kebijakan Hukum Terhadap Pemberian Asimilasi Rumah Bagi Narapidana Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu, Supervised by H. Hamdan Rampadio dan Syachdin, Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam masyarakat. Salah satu kebijakan asimilasi adalah demi menekan laju penularan Covid-19 masih menuai kontroversi di masyarakat. Asimilasi terhadap narapidana dilakukan dengan pertimbangan rawannya penyebaran Covid-19 di dalam Lembaga pemasyarakatan/Rumah tahanan/Lembaga, rumusan masalah bagaimanakah kebijakan hukum terhadap pemberian Asimilasi Rumah bagi narapidana pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu dan hambatan terhadap program Asimilasi Rumah bagi narapidana pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu, menggunakan metode penelitian empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Kebijakan hukum terhadap pemberian asimilasi rumah bagi narapidana didasar kekhawatiran pemerintah akan kondisi pandemi covid-19, keadaan LAPAS dan RUTAN over kapasitas sehingga tidak dapat diterapkannya social distancing sangat rentan terhadap penyebaran virus corona, sehingga dibutuhkan suatu aturan penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus Covid-19. Implementasi kebijakan asimilasi di RUTAN Kelas IIA Palu belum optimal karena sesuai fungsinya Rutan adalah tempat tahanan bukan narapidana, sehingga pembinaan belum terlaksana dengan sempurna, sehingga sangat berpengaruh pada asimilasi, sejak diberlakukannya asimilasi, RUTAN Kelas IIA Palu pada tahun 2020 narapidana yang mendapat asimilasi berjumlah 231 orang pada tahun 2021 turun menjadi 17 orang dan Hambatan terhadap program Asimilasi Rumah bagi narapidana yaitu faktor hukum faktor penegak hukum sarana dan prasarana selain itu faktor masyarakat. Disarankan Perlunya koordinasi antar LAPAS, RUTAN, BAPAS dengan Pemda, Polri serta masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan asimilasi selain itu dengan adanya peran masyarakat dapat menghilangkan stigma negatif terhadap narapidana dan narapidana dapat diterima kembali oleh masyarakat serta perlunya pengawasan dilakukan secara elektronik, seperti berkomunikasi melalui video conference dan grup whatshapp agar program asimilasi dan integrasi tetap terjaga. Kata Kunci: Kebijakan, Asimilasi, Narapidana |