JudulPERSPEKTIF HUKUM DAN PEMBERITAAN MEDIA MASSA DALAM KASUS TERORISME DI SULAWESI TENGAH |
Nama: MUHAMMAD KHAIRIL |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Muhammad Khairil, stambuk: D 102 20 098, “Perspektif Hukum dan Pemberitaan Media Massa Dalam Kasus Terorisme di Sulawesi Tengah” Dibimbimbing oleh Sulbadana dan Rahmat Bakri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perspektif hukum dan perspektif pemberitaan media dalam penanganan kasus terorisme di Sulawesi Tengah serta melihat hubungan media massa terkait tentang penanganan hukum dalam putusan kasus terorisme di Sulawesi Tengah. Penelitian ini berfokus pada proses tindak penanganan hukum dan kaitannya dengan perspektif pemberitaan media pada kasus hukum kelompok terorisme jaringan Santoso di Sulawesi Tengah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Tolok ukur yang digunakan pada penelitian hukum normatif ini adalah dari sifat dan ruang lingkup disiplin hukum. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang hendak dibahas, hasil penelitian terkait serta portal berita online dan media lainnya. Hasil penelitian menujukkan bahwa pelaku kelompok terorisme nasional bahkan global telah memahami dengan baik konsekuensi dari aktivitas mereka serta ganjaran hukum yang mengancamnya. Ancaman hukuman berlapis secara maksimal telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai upaya Pemerintah Indonesia dalam menekan laju pergerakan kelompok terorisme. Pasal 1 ayat (1) Undangundang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Terorisme memiliki tujuan utama publikasi yang luas melalui media massa. Di lain pihak, media massa juga sangat diuntungkan dengan adanya berita-berita kekerasan nyata yang sensasional dan spektakuler untuk menaikkan tiras media cetak dan rating televisi. Hubungan yang saling menguntungkan (simbiosis mutualisme) antara keduanya seringkali menghambat upayaupaya pemerintah untuk memberantas terorisme. Karena sifat aksi teror bagaikan teater yang sangat menarik perhatian massa. Maka dalam meliput terorisme, media massa dihadapkan pada pilihan apakah mempertahankan kepentingan bisnis dan ekonomi atau tanggung jawab sosial. Perspektif Liputan Media Dalam Tindak dan Putusan Hukum Kasus Terorisme didasarkan pada 4 hal yaitu: 1) pure indifference; 2) relative indifference; 3) a total break with the broader community; dan 4) media-oriented strategy. Namun Hubungan yang paling dominan adalah media-oriented strategy |