JudulMAKNA PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN EKSISTENSI MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA HUTAN |
Nama: MUH. ARIEF BUDIMAN RAMLAN |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK MUH. ARIEF BUDIMAN RAMLAN, D 102 20 094. “MAKNA PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN EKSISTENSI MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA HUTAN”, PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM, PASCASARJANA, UNIVERSITAS TADULAKO. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat diungkapkan maksud dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia diantaranya Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa Bumi, dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penelitian ini membahas bagaimana perlindungan hukum bagi masyarakat Hukum Adat dalam pemanfaatan hutan dan Apakah Pengelolaan Sumber Daya Hutan Yang Berkelanjutan Dapat Menjamin Hak Masyarakat Adat. Jenis penelitian yang dipilih oleh penulis adalah penelitian hukum yang bersifat normatif, yang didasari oleh fokus permasalahan yang akan dibahas. Metode penelitian normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Jenis Pendekatan yang digunakan adalah sebagai berikut: Pendekatan undang-undang dan Pendekatan kasus. Berdasarkan hasil pembahasan diatas, penulis dapat di simpulkan Masyarakat Adat adalah Masyarakat Dalam sebuah tatanan organisasi Kemasyarakatan yang memiliki wilayah Tempat tinggal, mempunyai pimpinan, Harta kekayaan, serta kebersamaan hidup Antar sesama anggota masyarakat. Namun, hak perseorangan tersebut diharapkan tidak akan menggoyahkan integritas dan Persatuan Nasional. Hak Ulayat merupakan hak sejak Zaman nenek moyang leluhur masyarakat Adat setempat dan merupakan hak purba hak tradisional, turun-temurun serta Berupa hak secara kolektif dalam suatu Wilayah yang dimiliki oleh suatu Masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumber daya hutan. Pengelolaan diartikan sebagai suatu rangkaian pekerjaan atau usaha yang Dilakukan oleh sekelompok orang untuk melakukan serangkaian kerja dalam mencapai Tujuan tertentu. Masyarakat hukum adat mempunyai hak mengelola hutan adatnya untuk dikuasai dan/atau diusahakan tanahnya bagi pemenuhan kebutuhan keluarga/komunitas adatnya.. Kata Kunci : Pengakuan, Eksistensi, Masyarakat Hukum Adat, Pengelolaan, Sumber Daya Hutan |