JudulKEDUDUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN TERHADAP PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN ATAS BARANG DAN JASA DI INDONESIA |
Nama: TEZAR OKRIEL GANSE |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Tezar Okriel Ganse Stb: D10220093 "Kedudukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Terhadap Perlindungan Hak Konsumen Atas Barang dan Jasa di Indonesia" Dibimbing oleh Agus Lanini, sebagai pembimbing utama dan Susi Susilawati sebagai pembimbing anggota. Pada era ekonomi global saat ini masalah perlindungan konsumen semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan dimasyarakat, selama ini masih banyak konsumen yang dirugikan karena perilaku-perilak u curang oleh pelaku usaha. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hak konsumen atas barang dan jasa oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif (normatif legalre search) dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Perlindungan konsumen atas barang dan jasa oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berupa konsiliasi dan mediasi sementara arbitrase belum dilakukan secara optimal karena hal tersebut merupakan pilihan para pihak. Adapun tata cara penyelesaian sengketa Konsiliasi dan mediasi yang telah dilakukan meliputi: a. Majelis menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian sengketa kepada konsumen dan pelaku usaha yang bersangkutan, baik mengenai bentuk maupun jumlah ganti rugi; b. Majelis bertindak sebagai konsiliator; c. Majelis menerima hasil musyawarah konsumen dan pelaku usaha dan mengeluarkan keputusan; sedangkan Mediasi adalah: a. Majelis menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian sengketa konsumen dan pelaku usaha yang bersangkutan, baik mengenai bentuk maupun jumlah ganti rugi; b. Majelis bertindak aktif sebagai mediator dengan memberikan nasihat, petunjuk, saran dan upaya-upaya lain dalam menyelesaikan sengketa; c. Majelis menerima hasil musyawarah konsumen dan pelaku usaha dan mengeluarkan putusan yang bersifat menguatkan perjanian damai, gugatan diterima, gugatan ditolak. Selanjutnya kekuatan hukum Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang final dan telah mempunyai kekuatan hukum, namun BPSK bukanlah badan peradilan umum kecuali terhadap putusan arbitrase dapat mengajukan keberatan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan BPSK. Hal tersebut menimbulkan permasalahan terkait kepastian hukum. Kata Kunci: Perlindungan Hak Konsumen Atas Barang dan Jasa di Indonesia |