JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MELALUI SISTEM OUTSOURCING |
Nama: FIQRIAWAN ARNOL H.SUNU |
Tahun: 2022 |
Abstrak Fiqriawan Arnol H.Sunu Stb. D102 20 092 “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Melalui Sistem Outsourcing” Di bimbing oleh Asmadi Weri, sebagai pembimbing utama dan Ahmad Aswar Rowa sebagai pembimbing anggota Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa beberapa hal. Pertama Bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja melalui sistem outsourcing menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Kedua Bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja melalui sistem outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011. Metode Penelitian ini merupakan penelitian normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan, adalah metode yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Hasil penelitian menunjukkan status hukum pekerja melalui sistem outsourcing telah di atur dalam pasal 64, 65 dan 66 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perlindungan hukum terhadap pekerja melalui sistem outsourcing menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mencakup enam hal, yaitu: perlindungan pekerja/buruh perempuan, perlindungan pekerja/buruh anak, perlindungan bagi penyandang cacat, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan atas jaminan sosial tenaga kerja dan perlindungan atas upah, dan perlindungan hukum terhadap pekerja melalui sistem outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 menurut Putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pasal 64 ayat 7 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, kemudian Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan Permenakertans No. 19 Tahun 2012 untuk melakukan penyempurnaan yang memuat prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja/buruh outsourcing dan pengawasan yang dilakukan langsung oleh pemerintah melalui instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja, Alih Daya. |