Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TAHAP PENUNTUTAN DALAM TINDAK PIDANA UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BANGGAI
Nama: MUSMULIADY
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Musmuliady, D102 20 091. Penerapan Restorative Justice Pada Tahap Penuntutan Dalam Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Negeri Banggai. Dibawah bimbingan Jubair dan Aminuddin Kasim. Alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang berkembang saat ini adalah Restorative Justice. Model pendekatan ini berbeda dengan sistem peradilan pidana konvensional, pendekatan Restorative Justice menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban, dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penerapan Restorative Justice di Kejaksaan Agung Republik Indonesia diakomodir melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penelitian ini memfokuskan pada permasalahan: Pertama, Bagaimana pengaturan mekanisme Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Banggai. Kedua, Hambatan Apasaja Yang Dihadapi Dalam Penerapan Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Banggai? Adapun pendekatan yang digunakan dalan penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris dan jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Kesimpulan dari penelitian ini yakni Pertama, penerapan restoratif justice di Kejaksaan Negeri Banggai hanya didasarkan pada aturan pelaksana berupa Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 dan pengaturan Restorative Justice saat ini belum terakomodir dalam KUHAP serta syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan restorative justice berupa: 1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; 2. Tindak pidana yang diancam tidak lebih dari 5 tahun penjara; 3. Nilai kerugian yang diakibatkan tidak lebih 2,5 juta rupiah; dan 4. Adanya upaya pemulihan kembali. Kedua, hambatan dalam penerapan restorative justice adalah 1. Permasalahan regulasi; 2. Partisipasi sukarela oleh Korban dan/atau tersangka; dan 3. Pelaku menerima tanggungjawab atas kejahatannya. Kata Kunci: Peradilan Pidana, Restorative Justice, Penyelesaian Perkara.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up