JudulANALISIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI KLAS IA PALU |
Nama: MUHAMMAD ZULKARNAIN |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Muhammad Zulkarnain. D102 20 089. Analisis Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Pengadilan Negeri Klas Ia Palu. Dibawah Bimbingan Jubair Sebagai Pembimbing Utama Dan Kartini Malarangan Sebagai Pembimbing Anggota. Tujuan penelitian untuk menganalisis disparitas pidana dalam kasus penyalah gunaan narkotika di Pengadilan Negeri Klas IA Palu dan faktor-faktor yang menyebabkan disparitas pidana dalama kasus Penyalahgunaan narkotika di pengadilan negeri klas IA Palu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian doktriner (Doctrinal Reseach) atau penelitian pustakaan serta putusan- putusan pengadilan. Penelitian ini akan menganalisa norma hukum yang mengatur tentang pemidanaan terhadap penyalah guna narkotika dan pertimbangan- pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana sehingga terjadi dsiparitas pemidanaan serta menghubungkan dengan konsep teori keadilan. Hasil peneltian ini menunjukkan disparitas putusan pidana di Pengadilan Negeri Klas IA Palu terhadap kasus penyalahgunaan narkotika dengan lama pemidanaanya berbeda-beda yaitu pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, pidana penjara selama 2 (dua) tahun, pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan berbagai ukuran pertimbangan yang berbeda yang diputuskan oleh majelis hakim hingga merujuk pada ketentuan pada pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas Putusan Pidana pada kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Klas IA Palu, berdasarkan putusan tidak berasaskan keadilan dan tidak mencerminkan tujuan pengaturan Undang-Undang Narkotika itu sendiri, diketahui dari keempat putusan terdapat hakim yang sama namun memberi putusan yang berbeda ditahun yang berbeda yaitu Putusan Nomor 189/Pid.Sus/2021/PN.Pal, dan 309/Pid.Sus/2020/PN.Pal. Kata Kunci : Disparitas, Putusan Hakim, Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika |