JudulANALISIS YURIDIS PENGHENTIAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE (PERATURAN JAKSA AGUNG NO. 15 TAHUN 2020) |
Nama: SUGANDHI |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK SUGANDHI. STAMBUK : D10220084. Analisis Yuridis Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Melalui Restorative Justice (Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020), Dibawah Bimbingan Hamdan Rampadio dan Syachdin Dalam karya ilmiah ini penulis akan mengkaji bagaimana upaya kejaksaan dalam penghentian penuntutan perkara tindak pidana berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020, yang dilakukan kejaksaan pada tahap penuntutan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan para pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan, dan bagaimana implementasi Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 pada tahap penuntutan perkara tindak pidana pada Kejaksaan Negeri Palu. Penelitian ini merupakan bagian dari suatu rangkaian proses penegakan hukum. Wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum adalah penerapan dari asas oportunitas yang hanya dimiliki oleh Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Wewenang untuk menghentikan penuntutan dimiliki oleh penuntut umum. Mengenai penghentian penuntutan diatur dalam pasal 140 ayat (2) KUHAP, yang menegaskan bahwa penuntut umum dapat menghentikan penuntutan suatu perkara. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat yuridis normatif. Data yang dikumpulkan dilakukan dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan melakukan penelitian kepustakaan. Kemudian data yang diperoleh penulis dianalisis secara kualitatif dan selanjutnya diuraikan secara deskriptif oleh penulis. Kata Kunci : Penegakan Humum, Restorative Justicee, Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020. |