JudulEksekusi Dan Sita Jaminan Terhadap Barang Jaminan Kredit Macet ( Studi Di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Palu ) |
Nama: MAHEDI SURINDRA |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Mahedi Surindra, D 102 20 078, Sita Eksekusi Terhadap Barang Jaminan Kredit Macet (Studi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Palu), supervised by Asmadi Weri dan H. Sahlan. Salah satu bentuk penyelesaian kredit macat adalah sita eksekusi terhadap barang jaminan kredit mcat, rumusan masalah bagaimana pelaksanaan lelang terhadap barang jaminan kredit macet di KPKLN Palu dan hambatan apa yang timbul dalam pelaksanaan sita eksekusi terhadap lelang barang jaminan kredit macet di KPKLN Palu, menggunakan metode penelitian empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa penyelesaian kredit macet belum berdasarkan asas keadilan yaitu belum adanya berkeseimbangan antara debitur dan kreditur berbasis nilai keadilan khususnya kredit macet yang diakibatkan oleh bencana alam melalui pemutihan kredit dan Penyelesaian kredit macet khususnya kepada debitur yang kooperatif, maka kreditur wajib menerapkan penyelesaian alternatif, yaitu rescheduling, reconditioning, dan recstructing bukan mengutamakan sita eksekusi dan lelang dengan dasar terjadi pelanggaran perjanjian. Tetapi dalam pelaksanaan lelang terhadap barang jaminan di KPKNL Palu sejalan dengan beberapa teori yaitu teori transparansi / keterbukaan, teori kepastian hukum, teori keadilan, sehingga pelaksanaan lelang terbentuk sebagai kesatuan proses lelang yang sempurna, karena pelaksanaan berdasarkan aturan dan prosedur lelang telah dipenuhi dan Hambatan terhadap lelang barang jaminan kredit macet di KPKLN Palu yaitu adanya gugatan ke Pengadilan Negeri, Pembatalan lelang eksekusi oleh Pengadilan, debitur menolak mengosongkan barang jaminan, nilai limit barang jaminan lelang lebih tinggi dari harga pasar, faktor sarana atau fasilitas, sulitnya mencari pembeli lelang, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang fungsi KPKNL. Disarankan sebelum dilakukannya penyelesaian kredit melalui lelang di KPKNL, hendaknya bank terlebih dahulu melakukan approuch secara person to person melalui negosiasi-negosiasi yang persuasif untuk menumbuhkan kesadaran debitur agar secara sukarela segera melunasi pinjaman hutangya kepada bank. Pada saat dilakukan pendekatan kepada debitur maka bank harus memberikan penekanan kepada debitur bahwa upaya penyelesaian kredit melalui sita eksekusi barang jaminan kredit melalui lelang justru akan memberikan dampak yang kurang baik bagi debitur baik secara moral, sosial maupun ekonomis. Kata Kunci: Barang Jaminan; Lelang; Kredit Macet |