Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMILU (Studi Kasus Nomor 214/Pid.B/2019/PN Pal.(Pemilu) )
Nama: DWIKI PUTRA PERKASA
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Dwiki Putra Perkasa. D102 20 077. Analisis Putusan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemilu (Studi Kasus Nomor 214/Pid.B/2019/PN Pal.(Pemilu) ). Dibawah Bimbingan Benny Diktus Yusman Sebagai Pembimbing Utama dan Hamdan Rampadio Sebagai Pembimbing Anggota. Tujuan Penelitian untuk menganalisis pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pemilu dan menganalisis unsur-unsur yang harus terpenuhi dari suatu perbuatan tindak pidana pemilu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif atau penelitian doktriner (Doctrinal Research) yang menggunakan penelitian perpustakaan atau studi dokumen (Library Research), karena penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Prosesnya bertolak dari premis-premis yang berupa norma-norma hukum positif yang diketahui, dan berakhir pada penemuan asas-asas hukum yang menjadi pangkal tolak pencarian asas adalah norma-norma hukum positif. Dalam penelitian ini Penulis bekerja secara analitis Deduktif. Tipe Penelitian yang digunakan adalah kualitatif yang tidak membutuhkan populasi dan sampel. Penelitian normatif yang bersifat kualitatif adalah penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Hakim dapat mencederai karir, keadilan dalam masyarakat, serta kepercayaan masyarakat terhadap badan legislatif dan juga menghilangkan kemanfaatan dari pemidanaan itu sendiri, yaitu untuk memberikan rasa takut atau efek jera kepada pelaku agar tidak melakukan tindak pidana. setiap perbuatan pidana terdiri atas unsur-unsur, pertama, adanya kelakuan dan akibat; kedua, hal ikhwal atau keadaan tertentu yang menyertai perbuatan; ketiga, keadaan tambahan yang memberatkan pidana; keempat, unsur melawan hukum yang objektif dan kelima, unsur melawan hukum yang subjektif serta asas-asas tentang batas berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat. Oleh karena itu, penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan Kata Kunci : Analisis, Putusan Hakim, Tindak Pidana Pemilu

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up