JudulIMPLEMENTASI HUKUM PELANGGARAN KODE ETIK KEDOKTERAN SEBAGAI UPAYA MENJAGA PROFESI TENAGA MEDIK DALAM PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA |
Nama: NIKO |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Niko Stb : D102 200 74 " implementasi hukum pelanggaran kode etik kedokteran sebagai upaya menjaga profesi tenaga medik dalam pelayanan Kesehatan masyarakat Indonesia " Di bimbing oleh Dr. H. Abdul Rasyid Talib, S.H.,M.H, sebagai pembimbing utama dan Dr. Suardi, S.H.,M.H. sebagai pembimbing anggota. Tesis ini membahas masalah implementasi kode etik kedokteran di RSUD Ampana, dari judul tersebut maka, yang menjadi permasalahan adalah Bagaimana implimentasi hukum terhadap pelanggaran kode etik kedokteran pada Rumah Sakit Umum Daerah Ampana.? Dan Bagaimana Peranan Perilaku Dokter Dalam Tanggung Jawab Dan Kesadaran Hukum ? Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan data yang diperoleh dilapangan sebagai data primer dalam membahas dan memecahkan permasalahan hukum sebagai pokok kajian yang didukung oleh data sekunder berupa peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka diperoleh fakta hukum bahwa dokter dalam menjalankan tugas dan pelayanan dibidang kesehatan masyarakat untuk melakukan tindakan medis dibatasi nilai-nilai etika yang merupakan pedoman dalam bertindak. Sehingga dalam melaksanakan tugas pelayanannya selalu terstandar artinya para dokter menjalankan tugas pelayanannya tidak boleh menyimpangi etik atau kode etik kedokteran yang berlaku. Bagi dokter yang melakukan penyimpangan perilaku dalam pelayanannya dari koridor kode etik akan dikenai sanksi etik oleh organisasi IDI (Dewan Pengawas), sebagai penjaga marwah kode etik kedokteran di Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya dokter dianggap selalu bertanggungjawab atas tindakannnya sesuai dengan keprofesionalan profesinya. Kode etik kedokteran Indonesia merupakan pedoman dalam pertanggungjawaban seorang dokter dalam melaksanakan tugas profesinya. Kode etik merupakan perlindungan bagi pasien dan juga sekaligus kepada para dokter dalam menjalankan tugas. Bagi dokter yang melakukan pelanggaran kode etik akan dikenakan sanksi sesuai berat ringan dan pasal kode etik yang dilanggarnya oleh dewan pengawas IDI. Dokter yang melakukan pelanggaran etik akan mendapatkan perlindungan hukum dari organisasi, sehingga tidak dapat langsung tersanksi pidana, melainkan akan dipertimbangkan terlebih dahulu oleh induk organisasinya Kata kunci : Implementasi etika, etik kedokteran |