JudulIMPLIKASI HUKUM PENGAJUAN PEMBATALAN PUTUSAN BADAN ARBITRASE NASIONAL YANG BELUM DIDAFTARKAN DIPENGADILAN NEGERI TEMPAT TINGGAL TERMOHON (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor 23/Pdt.G/2021/PN. Tli) |
Nama: ARGA FEBRIAN |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Tujuan penelitian ini untuk menganalisis implikasi hukum pengajuan pembatalan putusan badan arbitrase nasional yang belum didaftarkan di Pengadilan Negeri tempat tinggal termohon (studi kasus putusan Pengadilan Negeri tolitoli nomor 23/Pdt.G/2021/PN.Tli). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif. Bahwa hasil penelitian ini menunjukan walaupun putusan badan arbitrase bersifat final dan mengikat namun dalam putusan arbitrase pada prosesnya ternyata terdapat bukti yang disembunyikan namun tidak dihadirkan dipersidangan, terdapat kesalahpahaman tentang perjanjian yang diperjanjikan, dan terdapat tipu muslihat , maka putusan arbitrase masih dapat dibatalkan pada Pengadilan Negeri tempat termohon arbitrase berdomisili. Bahwa putusan arbitrase wajib didaftarkan pada pengadilan negeri setelah 30 hari putusan arbitrase diterima oleh para pihak. Jika Putusan Arbitrase tidak didaftarkan maka putusan arbitrase tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Selain itu Upaya pembatalan putusan arbitrase pada pengadilan negeri tidak dapat dilakukan karena putusan arbitrase secara hukum tidak memiliki daya mengikat bagi para pihak. Kata Kunci : Pengadilan, Arbitrase, putusan, final dan mengikat, eksekutorial, pembatalan. |