JudulPERLINDUNGAN HAK ATAS KESEHATAN MELALUI SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAKAN MALPRAKTEK PROFESI KEDOKTERAN |
Nama: I MADE DEVA DWI WIGUNA |
Tahun: 2023 |
Abstrak PERLINDUNGAN HAK ATAS KESEHATAN MELALUI SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAKAN MALPRAKTEK PROFESI KEDOKTERAN I Made Deva Dwi Wiguna1 Benny Diktus Yusman2 Hamdan Rampadio3 ABSTRAK I Made Deva Dwi Wiguna Stb : D 102 20 069, Perlindungan hak atas kesehatan melalui sistem pertanggungjawaban pidana terhadap tindakan malpraktek profesi kedokteran, Dibimbing Benny Diktus Yusman sebagai pembimbing utama dan Hamdan Rampadio sebagai pembimbing anggota. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hak atas kesehatan pasien terhadap tindakan malpraktek profesi kedokteran dan untuk mengatahui dan menganalisis sistem pertanggungjawaban pidana terhadap tindakan malpraktek profesi kedokteran. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (Yuridis Normatif), Sebagaimana apa yang menjadi permasalahan. Penelitian hukum normatif (Yuridis Normatif) adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum guna menjawab isu yang dihadapi. Penelitian Normatif (Legal Research) yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Perlindungan hak atas kesehatan pasien terhadap tindakan malpraktek profesi kedokteran, dimana kesehatan sebagai hak asasi manusia dan diperlukan terpenuhinya ha katas kesehatan pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis dengan standar profesi dan pasien dapat menuntut terhadap tindakan dokter atas pelanggaran hak-haknya dan pelayanan kesehatan dapat disediakan oleh swasta dan pemerintah, dimana palayanan oleh swasta umumnya memiliki kualitas lebih baik, namun biayanya lebih tinggi dan kadang kala tidak dijangkau oleh pasien, sedangkan pelayanan terhadap pasien yang disediakan oleh pemerintah biayanya lebih murah, namun kualitasnya lebih buruk. Namun prinsip yang harus dipegang adalah bahwa kesehatan harus tetap berorientasi pada pelayanan kemanusiaan dan pemerintah harus memenuhinya. Kata Kunci :Perlindungan hak atas kesehatan sistem pertanggungjawaban pidana tindakan malpraktek profesi kedokteran |